Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Al Quran Menolak Ditahan

Kompas.com - 18/12/2012, 15:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Dendy Prasetya menolak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui pengacaranya, Erman Umar, politikus Partai Golkar itu menyampaikan surat kepada KPK yang meminta agar tidak ditahan.

"Hari ini kita mempersiapkan satu surat, mohon jangan ditahan karena kondisi dia," kata Erman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (18/12/2012) saat mendampingi Dendy diperiksa. Dendy diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka.

Biasanya, KPK menahan seseorang setelah dia diperiksa sebagai tersangka suatu kasus. Selama ini KPK tidak menahan Dendy karena yang bersangkutan masih sakit. Juli lalu, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar itu mengalami kecelakaan. Saat memasuki Gedung KPK, Jakarta siang ini, Dendy tampak mengenakan perban di kaki dan menyangga tubuhnya degan tongkat.

Erman mengatakan, jika memang kliennya harus ditahan, dia meminta agar KPK menjadikan Dendy sebagai tahanan rumah. "Karena undang-undang memperbolehkan penahanan rumah. Supaya dia lebih bebas berobat, supaya kan kalau di dalam lebih susah juga, KPK lebih susah juga merawat di dalam kan," ujarnya.

Menurut Erman, kliennya harus melakukan fisioterapi di rumah sakit setiap tiga kali dalam seminggu. Dia pun mempersilahkan KPK untuk mencari pendapat sampingan mengenai penyakit Dendy. "Silahkan, itu memang wajar, KPK memerlukan second opinion, kita ajukan karena kondisi dia seperti itu," katanya.

Jika permintaan tahanan rumah tidak juga dikabulkan, Erman meminta KPK agar menahan kliennya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Dengan ditahan di sana, katanya, Dendy dapat menyewa orang untuk membantunya bergerak dengan kursi roda. "Karena di sana mungkin banyak yang bisa membantu, bekas tahanan itu bisa membantu mendorong. Kalau di KPK takutnya nanti kesulitan. Kalau di Cipinang, kita bisa menyewa orang-orang untuk membantu," ungkap Erman.

Dalam kasus ini, Dendy dan ayahnya, Zulkarnaen diduga menerima pemberian lebih dari Rp 10 miliar terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Beberapa waktu lalu, KPK menahan Zulkarnaen di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam "Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com