Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Batas Waktu Pembayaran Tebusan TKI

Kompas.com - 14/12/2012, 04:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Meski batas waktu pembayaran uang tebusan (diyat) atas putusan hukuman mati terhadap Satinah, tenaga kerja Indonesia asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, jatuh hari Jumat (14/12) ini, Pemerintah Indonesia terus bernegosiasi dengan keluarga majikan Satinah. Pemerintah mencoba memperpanjang waktu dan menawar besaran uang tebusan yang diminta oleh keluarga majikan Satinah.

Satinah dinyatakan terbukti membunuh majikannya, Nura al-Garib, dan mencuri uang sebesar 37.970 riyal atau sekitar Rp 97 juta. Karena divonis membunuh secara spontan, keluarga korban dapat memaafkan Satinah jika ia menyediakan uang tebusan 7 juta riyal atau sekitar Rp 17,5 miliar.

Sulastri (36), kakak ipar Satinah (40), di Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis, mengungkapkan, keluarga berharap upaya yang dilakukan pemerintah segera membuahkan hasil. Sejak 6 Desember lalu, kakak Satinah, Paeri (42), dan anak Satinah, Nur Afriana (18), berangkat ke Arab Saudi difasilitasi Kementerian Luar Negeri RI.

”Terakhir saya sempat bicara dengan Satinah sebelum suami saya (Paeri) berangkat ke Arab Saudi. Satinah bilang, dia baik-baik saja, dia sudah pasrah, walaupun sangat ingin pulang ke rumah,” ujar Sulastri.

Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas TKI dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi bernegosiasi untuk memperpanjang waktu dan menawar besaran uang tebusan. ”Suami saya sempat menelepon. Katanya, pihak majikan sudah memaafkan. Saat ini tinggal proses pembayaran diyat. Semoga saja Satinah tidak jadi dieksekusi dan bisa pulang dengan selamat,” kata Sulastri, yang selama ini mengasuh anak Satinah.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Jawa Tengah AB Rachman mengaku belum mengetahui proses terakhir yang dilakukan Satgas TKI. Pada prinsipnya, pemerintah berupaya mengulur batas waktu pembayaran uang tebusan.

Secara terpisah, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, pemerintah siap membayar uang tebusan untuk mengubah vonis mati Satinah. Hal ini sudah menjadi komitmen pemerintah dalam pembelaan dan perlindungan warga negara Indonesia dari hukuman mati di luar negeri.

Proses pembahasan nilai uang tebusan dan pembayaran sudah berlangsung lintas kementerian dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Pemerintah berusaha keras agar Satinah tidak dieksekusi mati.

”Pemerintah menyiapkan dana dan saat ini tinggal teknis pengiriman uang tersebut. Kami mendapat informasi dari Kedutaan Besar RI di Riyadh, qishas (eksekusi mati bagi pembunuh) belum tentu dilaksanakan pada 14 Desember ini, tetapi pemerintah terus berupaya agar Satinah bisa diselamatkan,” kata Suhartono. (WIE/UTI/HAM)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com