Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Laporan ke KPK dari Surat Kaleng, Dipo Alam Diejek Anggota DPR

Kompas.com - 10/12/2012, 21:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat kerja antara Komisi I DPR dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam pada Senin (10/12/2012) malam kian memanas. Dipo dicecar para anggota dewan soal laporan yang dibuatnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kongkalikong pembahasan anggaran antara anggota DPR dan kementerian.

Salah satu anggota DPR yang mencecar Dipo adalah TB Hasanudin dari Fraksi PDI-Perjuangan. "Kami tanya ke Pak Dipo, pertanyaan kami apa dasar membuat surat ke KPK? Kami dengar berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat yang mana?" cecar Hasanudin.

Dipo pun menjawab bahwa dasar laporan yang dibuatnya ke KPK adalah sebuah kopian surat yang diterimanya di atas meja kerja. "Surat dari mana?" sahut Hasanudin. "Tidak tahu. Saya terima, ada orang yang kirim pakai amplop. Ini jawabnya," kata Dipo.

Jawaban Dipo pun langsung mengundang tawa para anggota dewan yang terkesan mengejek pengakuan Dipo itu. "Bagaimana kayak begituan bisa jadi laporan?" celetuk salah seorang anggota dewan.

Mendengar jawaban Dipo itu, Hasanudin pun mempertanyakan bagaimana surat kaleng itu bisa sampai masuk ke dalam kompleks Istana, Dipo tidak menjawabnya secara jelas. Dia hanya menuturkan bahwa dirinya tidak hanya menerima satu buah laporan masyarakat.

"Bukan hanya satu, sering yang lain juga. Dalam banyak amplop tertutup. Ada yang ditujukan kepada Presiden ada yang ke kami," imbuh Dipo.

Dipo mengaku dirinya sudah melakukan konfirmasi ke Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan seluruh kepala staf di TNI. Setelah melakukan konfirmasi kepada para pejabat terkait yang diduga mengetahui adanya praktek kongkalikong, Dipo pun akhirnya melaporkan kasus ini ke KPK.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam melaporkan praktik kongkalikong anggaran antara pejabat di tiga kementerian dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga kementerian yang dilaporkan Dipo adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Perdagangan.

Sementara anggota DPR yang diduga ikut terlibat kongkalikong anggaran adalah anggota komisi yang bermitra dengan ketiga kementerian tersebut. Namun, ketiga kementerian membantah telah dilaporkan oleh Dipo dan membantah adanya praktik penggerusan anggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com