Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung-Polri Jadwalkan Bahas Pencurian Pulsa

Kompas.com - 21/11/2012, 02:13 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa peneliti tindak pidana umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pertemuan dengan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk membahas kasus dugaan pencurian pulsa. Hal ini disebabkan, penyidik Polri belum menunjukkan data-data langganan pengguna konten bermasalah untuk membuktikan unsur kerugian yang mencapai Rp 4 miliar itu.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan mengatakan, ekspose perkara rencananya dilakukan pada 26 November 2012. "Saya akan panggil penyidiknya. Kami akan ekspose tanggal 26 November," kata Mahfud yang ditemui di sela-sela acara rapat kerja Kejagung di Cianjur, Bogor, Selasa (20/11/2012).

Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan dari masyarakat lantaran pulsa mereka tersedot setelah melakukan registrasi pada content provider. Jaksa peneliti sebelumnya telah memberi petunjuk agar penyidik kepolisian mencari data-data langganan pengguna konten yang bermasalah. Hal itu untuk membuktikan unsur kerugian yang diduga mencapai Rp 4 miliar.

Polri juga mengaku sudah mengerahkan tenaga ahli di bidang teknologi informasi untuk membantu mengungkap kasus yang sudah bergulir sejak tahun lalu ini. Hingga saat ini kepolisian belum bisa menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan yang dilakukan para tersangka.

"Ini kan soal teknik. Ya, nyatanya sampai sekarang belum bisa penuhi. Makanya nanti akan saya panggil," terang Mahfud. Ia berharap, dengan adanya ekspose, ada kemajuan terhadap penanganan kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wakil Presiden Digital Music Content Management PT Telkomsel berinisial KP. Ia diduga sebagai orang yang meneken surat perjanjian kerja sama antara Telkomsel dan penyedia konten premium bagi pelanggan.

Penyidik juga menetapkan pihak penyedia jasa layanan konten yang menjadi rekanan Telkomsel, yakni Direktur Utama PT Colibri Network berinisial NHB, dan Direktur Utama PT Media Play berinisial WMH. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Transaksi Elektronik, dan UU Telekomunikasi; serta Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com