JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya belum menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus dana talangan Bank Century. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Dia sedikit meluruskan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang disampaikan di hadapan tim pengawas Bank Century di DPR pagi tadi. "Karena ada beberapa tahapan di antaranya, sprindik, siapa yang diduga sebagai pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban ini adalah BM dan SCF. Akan tetapi, belum ada peningkatan status Century dalam proses penyelidikan belum ke penyidikan," kata Johan.
Abraham Samad dalam pemberitaan sebelumnya menyebut BM dan SCF sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Kesimpulan ini diambil setelah KPK melakukan gelar perkara, Senin (19/11/2012) malam.
Johan menambahkan, dalam gelar perkara itu, diputuskan juga kalau KPK masih perlu waktu untuk mendalami indikasi tindak pidana korupsi dalam proses bail out tersebut. "Pasal-pasal mana saja yang diduga dilanggar misalnya, tetapi memang ada kesimpulan dari hasil gelar perkara. Saya tidak bicara soal sprindik saja, ada tahapan-tahapan lagi," katanya.
Selanjutnya, akan dibuat tim kecil yang membahas lebih jauh lagi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dapat dimintai pertanggungjawabannya dari BM dan SCF. Johan juga mengatakan, KPK belum meminta permohonan cegah atas nama BM dan SCF. Adapun BM merujuk pada Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya, sedangkan SCF merujuk pada mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah.
Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.