Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyimpangan Proyek Hambalang Versi BAKN

Kompas.com - 14/11/2012, 10:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) akan menyerahkan hasil telaah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek Hambalang ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (14/11/2012) ini. Hasil telaah ini menemukan beberapa penyelewengan yang serupa dengan temuan BPK.

"Hari ini pukul 11.00, di Gedung Nusantara 3, BAKN akan menyerahkan hasil telaah laporan BPK soal Hambalang," ujar anggota BAKN Eva Kusuma Sundari Rabu pagi, dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Eva melanjutkan, setelah melakukan penelaahan selama dua minggu, BAKN menyimpulkan bahwa setelah vakum sejak 2004, titik tolak proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dimulai kembali setelah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dan tim asistensi mempresentasikan rencana pembangunan proyek Hambalang di Cilangkap, yaitu PPPON.

Proyek itu selanjutnya dikembangkan menjadi P3SON dengan disusun kembali kerangka acuan kerja (KAK) yang baru di awal tahun 2010. Di dalam kerangka baru itu, Menpora Andi Mallarangeng menambahkan sejumlah fasilitas. "Di dalam KAK yang baru, masukan AAM (Andi Mallarangeng) adalah penambahan asrama atlet senior, amphitheatre, sport extreme, dan lain-lain," kata Eva.

Selain itu, BAKN juga menemukan beberapa penyimpangan yang perlu mendapat perhatian khusus, yakni sebagai berikut.

1. Rachmat Yasin Bupati Bogor, SS Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, YH Kepala Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor, dan AAA PPK kegiatan studi Amdal secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam penerbitan Izin lokasi, site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan P3SON yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Pelanggaran lantaran Kemenpora selaku pemohon belum melakukan studi Amdal atas rencana pembangunan tersebut. Hal ini terbukti dari DN (Direktur PT CKS) sebagai pemegang kontrak Amdal tidak pernah melakukan studi Amdal, padahal telah menerima pembayaran hak terdahulu diduga palsu.

2. Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram selaku Sekretaris Kemenpora, dan Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pembuat Komitmen, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan. Guratno Hartono selaku Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU dan Dedi Permadi selaku Pengelola teknis Kementerian PU secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi tahun jamak.

3. Agus DW Martowardoyo sebagai Menteri Keuangan, Anny Ratnawati selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Dewi Puji Astusi sebagai Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan, Sudarto selaku Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Rudi Hermawan sebagai Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan Ahmad Malik Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak.

4. Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam sebagai Sekretaris Kemenpora, Wisler Manulang sebagai Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora, J Anggota Panitia Pengadaan Kemenpora, BS Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora, RW Staf Biro Perencanaan Kemenpora, MA Komisaris PT MSG, AW Marketing Manager PT MSG, HaH staf PT YK, AS Direktur PT CCM, Mul Manajer Pemasaran PT CCM, AG staf PT CCM, RH staf PT CCM, RMS staf PT CCM, YS staf PT CCM, MG staf PT CCM, TS staf PT AK, AT, KS selaku staf PT AK, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pemilihan rekanan proyek P3SON.

5. RI Kabag Keuangan Kemenpora, TBMN selaku Kepala DK-I PT AK, MS selaku Dirut PT DC secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pencairan uang muka proyek P3SON. Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan tersebut di atas, terjadi indikasi kerugian negara setidaknya sebesar Rp 243.663.748.370,00 yang merupakan pelanggaran Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca juga:
KPK: Peran Andi dalam Kasus Hambalang Sudah Jelas
KPK Pelajari Audit Investigasi Hambalang
Kenapa DPR Bisa Lolos dari Audit Hambalang?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

    Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

    Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

    Nasional
    PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

    PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

    Nasional
    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

    Nasional
    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Nasional
    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Nasional
    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

    Nasional
    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Nasional
    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Nasional
    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    Nasional
    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Nasional
    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Nasional
    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com