JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupri proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, tidak ingin dikorbankan sendirian dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Deddy mengatakan, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dirinya bertanggung jawab kepada atasannya di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Atasan saya Pak Wafid, atasan langsung saya. Jadi, saya sebagai PPK bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sesmenpora (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga). Jadi, kalau saya ke Pak Wafid, dia yang harusnya ke Pak Menteri," kata Deddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/10/2012), saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Deddy, yang menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka Hambalang. Dalam kasus ini, selaku PPK, Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Menurut Deddy, dirinya hanya mengikuti instruksi atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Selaku PPK, kata Deddy, dirinya hanya mewakili lembaga sehingga tidak dapat mengambil keputusan sendirian. Anak buah Menpora Andi Mallarangeng itu pun mengaku tidak pernah dijanjikan apalagi menikmati uang dari proyek Hambalang.
"PPK ini, kan, mewakili lembaga. Tentu saya tidak bisa seenaknya sendiri menentukan, harus koordinasi dengan pimpinan saya," katanya.
"Kalau teman-teman, kan, selama ini seolah-olah saya yang mengatur apa penuntasan anggaran. Saya yang katanya mengatur itu segala macam. Kenapa enggak diusulkan saja saya jadi menterinya atau pimpinan di sana oleh teman-teman," ucap Deddy lagi.
Dia juga mengatakan, proyek Hambalang ini dirintis sejak 2004. Saat itu, menurut Deddy, bukan dia yang bertindak sebagai PPK.
"Saya sebagai PPK itu tahun 2010 karena hanya beredar kabar di media massa bahwa saya dari awal, tanah segala macam. Tanah itu, kan, sebelum tahun 2010, jadi ada PPK sebelum saya," katanya.
Saat ditanya siapa PPK sebelum dirinya, Deddy menjawab, "Cari deh," katanya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Deddy sebagai tersangka. Seperti yang dikatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam sejumlah kesempatan, Deddy merupakan anak tangga pertama yang dijadikan pijakan dalam menyasar keterlibatan pihak lain.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Skandal Proyek Hambalang"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.