Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Dinilai Membangkang Presiden

Kompas.com - 14/10/2012, 17:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI dinilai membangkang instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika melanjutkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Kepolisian dianggap tidak patuh terlebih jika institusi penegak hukum itu menetapkan penyidik KPK lain sebagai tersangka kasus yang sama dengan Novel. Penilaian ini disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/10/2012).

"Kalau sampai ada penetapan lain, ini menurut saya suatu ketidakpatuhan atau pembangkangan terhadap perintah Presiden karena apa yang diinstruksikan presiden sudah clear kalau kasus yang terkait Novel tidak tepat, tidak pas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Bengkulu ternyata tidak hanya menetapkan Novel sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet. Ada dua perwira selain Novel yang juga menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan kalau salah satu dari dua perwira itu bertugas di KPK. "Satu bertugas di KPK, satu lagi di Polda," katanya, kemarin.

Menurut Boy, penetapan tersangka keduanya bersamaan dengan penetapan Novel sebagai tersangka. Keduanya juga berada di lokasi pada saat kejadian.

Sementara Agus menilai, Kepolisian seharusnya tidak memproses lebih lanjut kasus ini sebelum ada keputusan akhir dari tim independen. Adapun tim independen tengah menyelidiki apakah penetapan Novel sebagai tersangka Kepolisian ini mengandung unsur rekayasa atau tidak.

"Kalau hasil tim independen terbukti indikasi rekayasa kuat, lebih baik itu dihentikan karena ini kan sudah lama juga, tidak perlu lah mencari-cari alasan," ujar Agus.

Jika sikap Kepolisian terus menerus seperti ini, lanjut Agus, Presiden sebaiknya segera mengambil langkah lanjutan. Presiden dapat memanggil Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo untuk dimintai klarifikasi.

"Misalnya Kabareskrimnya diganti saja. Bukan Presiden memihak KPK tapi ini bagian upaya pembersihan Kepolisian agar lebih baik. Kalau terus berlanjut, karena ini sudah bagian tidak patuh terhadap perintah atasannya," ujarnya.

Dia menambahkan, Kepala Polri pun seharusnya mencopot Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu jika memang mengusut kasus itu tanpa sepengetahuan Mabes Polri.

"Harus diuji dulu apakah langkah-langkah Polda Bengkulu melakukan penyidikan di luar kontrol, Mabes Polri tahu atau tidak. Kalau di luar kontrol, di sana (Bengkulu) yang harus diganti. Kalau sistematis, dari Mabes, Kapolri harus dipanggil lagi. Kalau ternyata tidak patuh, ya menurut saya harus dicopot," ucap Agus.

Berita-berita terkait bisa diikuti di topik: POLISI VS KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com