Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segera Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan

Kompas.com - 09/10/2012, 20:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait polemik kasus tersebut. Dalam pidatonya, Presiden Yudhoyono memerintahkan agar Polri menyerahkan penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan tersangka Irjen Djoko Susilo kepada KPK.

"Mencermati perkembangan pascapidato Presiden, KPK akan melakukan koordinasi secepatnya dengan Polri dan Kejaksaan karena sebagian berkas sudah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan. Tentu akan koordinasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (9/10/2012) malam di Jakarta.

Menurut Johan, pimpinan KPK akan bertemu dengan Kepala Polri dan Jaksa Agung dalam waktu dekat. Johan mengatakan, koordinasi teknis akan dilakukan lebih dulu, baik mengenai pemeriksaan para saksi, tersangka, maupun soal berkas-berkas yang sudah ditangani Kepolisian. "Pekan ini sudah ditindaklanjuti mengenai koordinasi itu. Akan ada pertemuan di tim teknis," ujarnya.

Sebelumnya KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tersebut. Ketiganya adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.

Polisi sudah melimpahkan berkas pemeriksaan ketiga tersangka itu ke Kejaksaan Agung, tetapi kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dianggap belum lengkap. Polri juga menahan Didik di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dan menjebloskan Budi ke Rutan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sejak 3 Agustus 2012. Adapun Sukotjo, yang bertatus terpidana, sejak awal mendekam di Rutan Sukamiskin, Bandung.

Berdasarkan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, batas maksimal penahanan seseorang adalah 60 hari. Jika dihitung, kedua tersangka itu sudah menjalani 60 hari penahanan. Mengenai masalah penahanan tiga tersangka yang berkasnya harus dilimpahkan Polri ke KPK ini, Johan mengatakan hal itu tergantung koordinasi yang berlangsung nanti. "Itu bisa dijawab dengan langkah koordinasi," ujarnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik Polisi Vs KPK dan Dugaan Korupsi Korlantas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com