Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencegahan Gubernur Riau Akan Diperpanjang

Kompas.com - 09/10/2012, 18:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperpanjang masa cegah Gubernur Riau Rusli Zainal. Pencegahan Rusli akan berakhir pada 10 Oktober besok.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, perpanjangan masa cegah Rusli itu dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. “Dengan maksud, kalau sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa, tidak sedang bepergian ke luar negeri,” kata Johan di Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Menurut dia, masa pencegahan Rusli akan diperpanjang hingga enam bulan ke depan. Saat ini KPK tengah mempersiapkan surat perpanjangan pencegahan itu untuk dikirimkan ke Ditjen Imigrasi. Johan juga menegaskan, Rusli Zainal sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi kasus PON Riau.

KPK kini mengembangkan penyidikan kasus dugaan PON Riau. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, beberapa waktu lalu, pengembangan penyidikan bisa mengarah pada dugaan keterlibatan Rusli.

Dalam kasus dugaan suap PON Riau ini, nama Rusli kerap disebut. Dalam surat dakwaan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, Rusli selaku Gubernur Riau disebut sebagai pihak yang diduga ikut menyuap.

Disebutkan bahwa Eka baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Lukman Abbas, selaku Kepala Dispora Riau, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau, serta Rahmat Syahputra selaku Site Administrasi Manajer dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya memberi uang Rp 900 juta dari yang dijanjikan Rp 1,8 miliar kepada anggota DPRD Riau 2009-2014.

Pemberian tersebut dilakukan agar anggota DPRD Riau membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Stadion Utama pada Kegiatan PON XVIII Riau dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues pada Kegiatan PON XVIII Riau.

Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa Rusli menelepon Lukman Abbas dan menginstruksikan agar Lukman memenuhi permintaan anggota DPRD Riau untuk memberi "uang lelah" terkait pembahasan raperda. Adapun Lukman sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Riau, 7 Agustus 2012, Rusli mengaku mengetahui ada permintaan "uang lelah" untuk anggota DPRD Riau terkait pembahasan raperda. Namun, Rusli mengaku meminta Lukman membatalkan revisi peraturan daerah jika anggota Dewan meminta uang. Dalam penyidikan kasus ini, KPK sekali memeriksa Rusli sebagai saksi.

KPK juga membuka penyelidikan baru soal pengadaan barang dan jasa PON Riau. Proses pengadaan tersebut melibatkan pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Nasional
    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com