Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Revisi UU KPK Dirumuskan Ulang

Kompas.com - 09/10/2012, 15:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI memutuskan untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan itu diambil setelah Komisi III sebagai pengusul menyerahkan kewenangan revisi kepada Baleg.

Keputusan itu diambil dalam rapat Panja revisi UU KPK setelah rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (9/10/2012).

Ketua Panja Dimyati Natakusuma mengatakan, pihaknya akan merumuskan ulang draf revisi UU KPK. Perumusan akan dilakukan dengan mengundang semua pihak terkait, terutama pemerintah. Adapun jadwal pembahasan akan dibicarakan nantinya.

Dimyati menjamin bahwa keinginan pihaknya merevisi UU KPK hanya untuk memperkuat KPK. "Sekarang korupsi masih merajalela, masih banyak kasus-kasus besar yang harus ditangani KPK. Secara psikologis rakyat tidak ingin kewenangan KPK dikurangi, tapi dikuatkan," kata politisi PPP itu.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan, UU KPK memang perlu direvisi jika melihat adanya permasalahan dalam subtansi UU seperti terkait masa jabatan pimpinan KPK. Selain itu, kata dia, melihat kondisi belakangan ini perlu diatur agar KPK bisa merekrut penyidik sendiri.

Ignatius menilai keputusan Komisi III yang menyerahkan revisi UU KPK kepada Baleg harus dinilai positif. Baleg menjadi leluasa membahas. Jika masih dibahas bersama Komisi III, Ignatius menilai akan sulit lantaran beratnya permasalahan dalam draf revisi UU KPK usulan Komisi III.

Ignatius juga menjamin bahwa tidak ada keinginan Baleg untuk melemahkan KPK. Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu menilai sebaiknya pembahasan diendapkan dahulu untuk memberi waktu kepada seluruh fraksi memikirkan revisi untuk penguatan KPK.

Seperti diberitakan, revisi UU KPK sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2011 atas kesepakatan DPR dan pemerintah. Komisi III lalu diberi mandat menyusun draf usulan. Draf itu lalu diserahkan ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi.

Namun, draf usulan Komisi III itu dikritik berbagai pihak lantaran bakal melemahkan KPK. Contohnya, keinginan Komisi III untuk menghilangkan kewenangan penuntutan di KPK serta membuat mekanisme penyadapan.

Berita terkait revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com