JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI memutuskan untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan itu diambil setelah Komisi III sebagai pengusul menyerahkan kewenangan revisi kepada Baleg.
Keputusan itu diambil dalam rapat Panja revisi UU KPK setelah rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (9/10/2012).
Ketua Panja Dimyati Natakusuma mengatakan, pihaknya akan merumuskan ulang draf revisi UU KPK. Perumusan akan dilakukan dengan mengundang semua pihak terkait, terutama pemerintah. Adapun jadwal pembahasan akan dibicarakan nantinya.
Dimyati menjamin bahwa keinginan pihaknya merevisi UU KPK hanya untuk memperkuat KPK. "Sekarang korupsi masih merajalela, masih banyak kasus-kasus besar yang harus ditangani KPK. Secara psikologis rakyat tidak ingin kewenangan KPK dikurangi, tapi dikuatkan," kata politisi PPP itu.
Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan, UU KPK memang perlu direvisi jika melihat adanya permasalahan dalam subtansi UU seperti terkait masa jabatan pimpinan KPK. Selain itu, kata dia, melihat kondisi belakangan ini perlu diatur agar KPK bisa merekrut penyidik sendiri.
Ignatius menilai keputusan Komisi III yang menyerahkan revisi UU KPK kepada Baleg harus dinilai positif. Baleg menjadi leluasa membahas. Jika masih dibahas bersama Komisi III, Ignatius menilai akan sulit lantaran beratnya permasalahan dalam draf revisi UU KPK usulan Komisi III.
Ignatius juga menjamin bahwa tidak ada keinginan Baleg untuk melemahkan KPK. Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu menilai sebaiknya pembahasan diendapkan dahulu untuk memberi waktu kepada seluruh fraksi memikirkan revisi untuk penguatan KPK.
Seperti diberitakan, revisi UU KPK sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2011 atas kesepakatan DPR dan pemerintah. Komisi III lalu diberi mandat menyusun draf usulan. Draf itu lalu diserahkan ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi.
Namun, draf usulan Komisi III itu dikritik berbagai pihak lantaran bakal melemahkan KPK. Contohnya, keinginan Komisi III untuk menghilangkan kewenangan penuntutan di KPK serta membuat mekanisme penyadapan.
Berita terkait revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.