Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan RUU KPK ke Baleg, Komisi III Cari Aman

Kompas.com - 09/10/2012, 15:12 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dinilai hanya mencari aman dengan menyerahkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Kelihatan sekali Komisi III mencari akal untuk amankan posisi," kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Taufik Hidayat seusai rapat Panja revisi UU KPK bersama Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 9/10/2012 ).

Dalam rapat itu, Komisi III tak mau ikut membahas rencana revisi UU KPK dengan Baleg sehingga menyerahkan sepenuhnya pembahasan kepada Baleg. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno internal Komisi III, Senin (8/10/2012) malam.

Alasannya, masa waktu pembahasan di Baleg dianggap sudah habis. Komisi III berpegang pada tata tertib DPR periode 2009-2014 bahwa pembahasan RUU di Baleg paling lama 10 hari sejak diterima. Komisi III menyebut usulan revisi UU KPK sudah dimasukkan pada 3 Juli 2012 .

Sebaliknya, Panja menilai masa waktu pembahasan belum habis. Panja berpegang pada tatib revisi yang menyebut batas waktu pembahasan RUU selama 20 hari. Menurut Panja, usulan itu baru diterima ketika rapat panja pertama bersama Komisi III pada 13 September. Panja menganggap masa waktu pembahasan baru akan habis pada Rabu (9/10/2012).

Taufik mengatakan, seharusnya Komisi III mendahulukan membicarakan subtansi draf revisi UU KPK yang dipermasalahkan publik ketimbang memperdebatkan prosedur. Sejak awal, kata dia, Komisi III terus mempersoalkan prosedur yang semestinya bisa dikompromikan.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra menilai Komisi III tidak konsisten. Jika menganggap prosedur pembahasan rencana revisi UU KPK di Baleg sudah kadarluarsa, kata Indra, seharusnya Komisi III tidak hadir ketika rapat panja pada 13 September.

"Kehadiran itu tunjukkan Komisi III tidak permasalahkan kadarluarsa. Jadi bukan berarti kesalahan dilimpahkan ke Baleg," pungkas anggota Komisi III itu.

Seperti diberitakan, revisi UU KPK sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2011 atas kesepakatan DPR dan pemerintah. Komisi III lalu diberi mandat menyusun draf usulan. Draf itu lalu diserahkan ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi.

Namun, draf usulan Komisi III itu dikritik berbagai pihak lantaran bakal melemahkan KPK. Contohnya, keinginan Komisi III untuk menghilangkan kewenangan penuntutan di KPK serta membuat mekanisme penyadapan.

Kontroversi revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com