JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dinilai hanya mencari aman dengan menyerahkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kelihatan sekali Komisi III mencari akal untuk amankan posisi," kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Taufik Hidayat seusai rapat Panja revisi UU KPK bersama Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 9/10/2012 ).
Dalam rapat itu, Komisi III tak mau ikut membahas rencana revisi UU KPK dengan Baleg sehingga menyerahkan sepenuhnya pembahasan kepada Baleg. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno internal Komisi III, Senin (8/10/2012) malam.
Alasannya, masa waktu pembahasan di Baleg dianggap sudah habis. Komisi III berpegang pada tata tertib DPR periode 2009-2014 bahwa pembahasan RUU di Baleg paling lama 10 hari sejak diterima. Komisi III menyebut usulan revisi UU KPK sudah dimasukkan pada 3 Juli 2012 .
Sebaliknya, Panja menilai masa waktu pembahasan belum habis. Panja berpegang pada tatib revisi yang menyebut batas waktu pembahasan RUU selama 20 hari. Menurut Panja, usulan itu baru diterima ketika rapat panja pertama bersama Komisi III pada 13 September. Panja menganggap masa waktu pembahasan baru akan habis pada Rabu (9/10/2012).
Taufik mengatakan, seharusnya Komisi III mendahulukan membicarakan subtansi draf revisi UU KPK yang dipermasalahkan publik ketimbang memperdebatkan prosedur. Sejak awal, kata dia, Komisi III terus mempersoalkan prosedur yang semestinya bisa dikompromikan.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra menilai Komisi III tidak konsisten. Jika menganggap prosedur pembahasan rencana revisi UU KPK di Baleg sudah kadarluarsa, kata Indra, seharusnya Komisi III tidak hadir ketika rapat panja pada 13 September.
"Kehadiran itu tunjukkan Komisi III tidak permasalahkan kadarluarsa. Jadi bukan berarti kesalahan dilimpahkan ke Baleg," pungkas anggota Komisi III itu.
Seperti diberitakan, revisi UU KPK sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2011 atas kesepakatan DPR dan pemerintah. Komisi III lalu diberi mandat menyusun draf usulan. Draf itu lalu diserahkan ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi.
Namun, draf usulan Komisi III itu dikritik berbagai pihak lantaran bakal melemahkan KPK. Contohnya, keinginan Komisi III untuk menghilangkan kewenangan penuntutan di KPK serta membuat mekanisme penyadapan.
Kontroversi revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.