Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan RUU KPK ke Baleg, Komisi III Cari Aman

Kompas.com - 09/10/2012, 15:12 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dinilai hanya mencari aman dengan menyerahkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Kelihatan sekali Komisi III mencari akal untuk amankan posisi," kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Taufik Hidayat seusai rapat Panja revisi UU KPK bersama Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 9/10/2012 ).

Dalam rapat itu, Komisi III tak mau ikut membahas rencana revisi UU KPK dengan Baleg sehingga menyerahkan sepenuhnya pembahasan kepada Baleg. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno internal Komisi III, Senin (8/10/2012) malam.

Alasannya, masa waktu pembahasan di Baleg dianggap sudah habis. Komisi III berpegang pada tata tertib DPR periode 2009-2014 bahwa pembahasan RUU di Baleg paling lama 10 hari sejak diterima. Komisi III menyebut usulan revisi UU KPK sudah dimasukkan pada 3 Juli 2012 .

Sebaliknya, Panja menilai masa waktu pembahasan belum habis. Panja berpegang pada tatib revisi yang menyebut batas waktu pembahasan RUU selama 20 hari. Menurut Panja, usulan itu baru diterima ketika rapat panja pertama bersama Komisi III pada 13 September. Panja menganggap masa waktu pembahasan baru akan habis pada Rabu (9/10/2012).

Taufik mengatakan, seharusnya Komisi III mendahulukan membicarakan subtansi draf revisi UU KPK yang dipermasalahkan publik ketimbang memperdebatkan prosedur. Sejak awal, kata dia, Komisi III terus mempersoalkan prosedur yang semestinya bisa dikompromikan.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra menilai Komisi III tidak konsisten. Jika menganggap prosedur pembahasan rencana revisi UU KPK di Baleg sudah kadarluarsa, kata Indra, seharusnya Komisi III tidak hadir ketika rapat panja pada 13 September.

"Kehadiran itu tunjukkan Komisi III tidak permasalahkan kadarluarsa. Jadi bukan berarti kesalahan dilimpahkan ke Baleg," pungkas anggota Komisi III itu.

Seperti diberitakan, revisi UU KPK sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2011 atas kesepakatan DPR dan pemerintah. Komisi III lalu diberi mandat menyusun draf usulan. Draf itu lalu diserahkan ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi.

Namun, draf usulan Komisi III itu dikritik berbagai pihak lantaran bakal melemahkan KPK. Contohnya, keinginan Komisi III untuk menghilangkan kewenangan penuntutan di KPK serta membuat mekanisme penyadapan.

Kontroversi revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

    Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

    Nasional
    Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

    Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

    Nasional
    Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

    Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

    Nasional
    Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

    Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

    Nasional
    Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

    Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

    Nasional
    Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

    Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

    [POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

    Nasional
    Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

    Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

    Nasional
    Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

    Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

    Nasional
    2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

    2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

    Nasional
    2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

    2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

    Nasional
    Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

    Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

    Nasional
    Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

    Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

    Nasional
    Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

    Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com