Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aziz: Penolakan Revisi UU KPK Terkait Pemilu 2014

Kompas.com - 02/10/2012, 15:57 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin mengatakan, rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah disepakati dalam rapat pleno di Komisi III. Kesepakatan sama diambil menyangkut revisi UU institusi penegak hukum lain, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung.

Adapun terkait sikap para politisi Komisi III yang berbalik badan dengan tidak mendukung revisi UU KPK, Aziz menilai wajar. "Biasa mau dekati pemilu (2014), silakan berkreasi," kata Aziz saat rapat dengan pemerintah membahas revisi UU Kejaksaan di Komisi III di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 2/10/2012 ).

Aziz mengatakan, jika memang ada fraksi yang berubah sikap, sebaiknya disampaikan secara resmi dalam rapat pleno. Aziz juga menyebut apa yang dilakukan selama ini dalam pembahasan UU KPK atas dasar keputusan pleno, bukan pribadi.

Apakah seluruh draf revisi UU KPK yang masuk ke Badan Legislasi disetujui seluruh fraksi di Komisi III?

"Kalau tidak ada kesepatan di rapat pleno, mana bisa masuk tuh barang," jawab Aziz.

Namun, ketika ditanya apa alasan yang berkembang terkait usulan penghilangan kewenangan penuntutan di KPK, Aziz mengaku lupa. Yang jelas, kata dia, draf revisi itu masih kasar. Pembahasan juga masih jauh dan bisa berubah nantinya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso juga menilai wajar jika ada fraksi yang berbalik badan menyikapi revisi UU KPK. "Lumrah-lumrah saja, namanya politik," kata Priyo.

Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya akan meminta Sekretariat Komisi III untuk mengumpulkan seluruh dokumen pembahasan revisi UU KPK. Dengan demikian, akan diketahui bagaimana sebenarnya alur pembahasan revisi UU KPK.

"Saya kan baru di Komisi III. Nanti akan kelihatan siapa yang mendukung tapi sekarang menolak revisi," kata Pasek.

Seperti diberitakan, revisi UU KPK dikritik luas lantaran hendak melemahkan KPK. Hal itu terlihat dalam subtansi revisi UU KPK usulan Komisi III yang masuk ke Badan Legislasi DPR.

Komisi III hendak menghilangkan kewenangan penuntutan di Komisi III. Selain itu, diatur pula mekanisme penyadapan. Setelah dikritik, para politisi Komisi III mengaku menolak revisi dan mengaku tak tahu menahu perihal subtansi draf revisi UU KPK.

Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com