JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini sudah berjalan efektif. Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi upaya Dewan Perwakilan Rakyat merevisi undang-undang tersebut.
"Kalau undang-undangnya selama ini sudah berjalan cukup efektif," kata Mahfud di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/9/2012). Mahfud mendatangi Gedung KPK bersama mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi. Kedatangan Mahfud dan Hasyim hari ini bertujuan menyampaikan dukungan moral ke KPK.
Menurut Mahfud, KPK masih kekurangan kekuatan. "Kekurangan power (kekuatan) di sini, dalam arti tenaga SDM (sumber daya manusianya) kurang banyak dan sebagainya," ucapnya.
Pendapat Mahfud soal revisi UU KPK ini senada dengan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Di Batam, Kepulauan Riau, Busyro mengatakan bahwa KPK sebagai pengguna tidak melihat celah untuk merevisi undang-undang tersebut. Sudah dua periode UU itu dipakai, dan selama ini tidak pernah dipermasalahkan. "Namun, sekarang sejumlah pihak berusaha keras merevisi UU itu," ujarnya.
Sejumlah pihak diduga keras berusaha merevisi itu, sebagai bentuk perlawanan sepak terjang KPK selama ini. "ICW mensinyalir sejumlah anggota DPR gerah dengan KPK. Mereka berusaha membalasnya, dengan berupaya mengurangi kewenangan KPK lewat ide revisi undang-undang," kata Busyro.
Mereka memanfaatkan posisinya sebagai pembuat UU untuk mengajukan usulan revisi. "Jika benar, itu tergolong penghinaan terhadap parlemen. Itu ada sanksinya," ujarnya.
Adapun draft revisi UU KPK ini ditargetkan DPR selesai disusun akhir tahun ini untuk kemudian diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi UU itu sebetulnya telah menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas sejak tahun 2011. Melalui revisi UU tersebut, DPR berencana menghilangkan kewenangan penuntutan KPK dan memperketat mekanisme penyadapan. Selain itu, diusulkan agar KPK tidak boleh merekrut penyidiknya sendiri.
Perkembangan berita mengenai revisi UU KPK silakan ikuti topik: Revisi UU KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.