JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 20 penyidik Kepolisian RI yang tidak diperpanjang masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak lagi berkantor di KPK. Mereka sudah kembali ke Markas Besar Polri, Senin (24/9/2012) pagi tadi.
"Sudah tidak (berkantor di KPK), tadi sudah ke sana, 20-nya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin.
Pernyataan Johan ini sekaligus membantah pemberitaan yang mengatakan kalau 20 penyidik itu diancam akan dijemput paksa Provost jika tidak juga kembali ke Mabes Polri.
Menurut Johan, Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomosunu bersama para penyidik menghadap ke Mabes Polri pada pagi tadi. Dalam diskusi dengan pihak Polri, katanya, Sekjen KPK meminta agar sebagian besar penyidik bisa diperpanjang masa kerjanya di KPK.
Dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya itu, empat di antaranya memang sudah senior dan hampir habis masa kontraknya. Kemudian, empat lainnya menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Perkara. Sementara 12 penyidik yang lain tengah menangani perkara di KPK.
Menurut Johan, pihaknya akan mempertahankan 16 penyidik di luar empat orang yang sudah senior itu.
"Karena itu, dalam surat atau diskusi tadi, KPK kepada Polri meminta agar yang empat dan 12 itu bisa diperpanjang untuk masa bakti empat tahun," ujarnya.
Mengenai jawaban Polri atas permintaan KPK ini, Johan mengaku belum mendapatkan informasi. Dia juga mengatakan, kembalinya 20 penyidik ke Mabes Polri ini dapat mengurangi kecepatan KPK dalam menangani perkara.
"Kecepatan akan sedikit melambat, apalagi yang tidak diperpanjang itu tugasnya di KPK ada yang menangani lima sampai enam atau empat perkara," kata Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya yang bertugas di KPK. Alasannya, masa tugas mereka memang sudah habis dan para penyidik itu perlu mendapat pengembangan karier. Sebagai gantinya, Polri siap menyediakan penyidik-penyidik yang baru untuk KPK. Terkait penarikan penyidik ini, KPK juga mulai merekrut penyidik independen. Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu mengatakan kalau penyidik independen direkrut dari internal KPK.
Berita terkait penarikan penyidik KPK ini dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.