Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Tahanan Dua Tersangka Kasus Riau

Kompas.com - 14/09/2012, 18:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin. Penahanan keduanya diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

"Tadi LA dan TAY ke sini untuk perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/9/2012).

Menurutnya, berkas pemeriksaan kedua tersangka itu segera dilimpahkan ke pengadilan. Dalam waktu dekat, keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun Johan belum dapat memastikan apakah persidangan keduanya berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta atau Tipikor Riau. Adapun Lukman Abbas adalah staf ahli Gubernur Riau yang dulunya mejadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.

Lukman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap terkait pembahasan rancangan Perda tersebut. Sedangkan Taufan yang menjadi Wakil Ketua DPRD Riau, diduga sebagai pihak penerima suap bersama sejumlah anggota DPR lainnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lebih dari sepuluh tersangka. Selain Lukman dan Taufan, mereka yang menjadi tersangka adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Syaputra, serta sejumlah anggota DPRD Riau, yakni, yakni Muhammad Dunir, Muhammad Faisal Aswan, Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, dan Ruhman Assyari. Sebagian dari tersangka itu sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Riau.

Dalam persidangan itu terungkap adanya perintah Gubernur Riau, Rusli Zainal kepada Lukman agar memberi "uang lelah" sesuai dengan permintaan DPRD. KPK pun membuka penyelidikan baru terkait PON Riau ini.

Sebelumnya Johan mengatakan bahwa penyelidikan baru ini terkait pengadaan venue-venue PON Riau yang prosesnya melibatkan pemerintah daerah. Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, serta anggota DPR RI, yakni Kahar Muzakir dan Setya Novanto sebagai saksi. KPK juga memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal. Mereka diperiksa untuk dikonfirmasi seputar keterangan Lukman yang mengaku pernah diminta ikut mengurus tambahan anggaran PON ke DPR dan ke Kemenkokesra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    Nasional
    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Nasional
    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Nasional
    Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

    Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

    [POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com