Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berwenang Sidik Simulator SIM

Kompas.com - 06/08/2012, 23:27 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 50 Ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

Apa yang termaktub dalam pasal tersebut sudah sangat jelas. Kepolisian atau kejaksaan tidak memiliki wewenang, untuk menyidik suatu tindak pidana korupsi yang telah disidik oleh KPK.

"Dalam kasus tindak pindana korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu-lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia itu, semestinya yang berwenang adalah KPK," kata Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Parlindungan Simarmata, di Jakarta, Senin (6/8/2012).

Untuk itu, dia mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) taat terhadap UU, dan menyerahkan penyidikan kepada KPK.

Bagi Parlindungan Simarmata, polemik antara KPK dan Polri menunjukkan, belum ada satu visi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia di antara lembaga penegak hukum. Sebagai Lembaga penegak hukum, seharusnya Polri lebih transparan ketika kasus-kasus dugaan korupsi ini terjadi di lembaganya.

"Kalau Polri masih ngotot harus terlibat dalam penyidikan ini, artinya lembaga itu sedang kebakaran jenggot, dan jangan-jangan ada sesuatu yang mau ditutup-tutupi dari proses hukum," katanya.

Agar pertikaian antarlembaga tak berlarut-larut, Presiden Yudhoyono harus cepat mendorong supaya setiap lembaga taat pada UU KPK.

"Jika malu disidik KPK, Polri harus berbenah diri. Kepolisian jangan menjadi kuburan kasus-kasus korupsi," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com