Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Sama, Polri Akan Berkoordinasi dengan KPK

Kompas.com - 02/08/2012, 22:02 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini sama-sama tengah menangani kasus korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM pada 2011 di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas). Keduanya pun telah menetapkan tersangka. Adapun tiga orang sama-sama menjadi tersangka KPK maupun Polri. Ketiganya yakni, Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.

Kendati demikian, pihak Polri mengatakan akan melakukan koordinasi pada KPK terhadap penanganan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka tersebut. "Itu akan dikoordinasikan. Sampai sekarang koordinasi KPK-Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anang Iskandar, Kamis (2/8/2012).

Anang menjelaskan pihaknya juga tengah mengkoordinasikan terkait barang bukti yang sebelumnya telah disita KPK dari Gedung Korlantas. "Sudah dilakukan itu, kita saling tukar info barang bukti. Akan dilakukan pemilahan, baik penyidik Polri maupun KPK," lanjut Anang.

Anang belum memastikan ketiga tersangka tersebut nantinya akan ditangani oleh KPK maupun Polri. "Nanti tergantung hasil koordinasi. Karena keduanya penyidik kasus korupsi. Kita mengedepankan transparasi dan mengungkap kasus korupsi," terangnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Dengan demikian KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Kakorlantas yang kini menjabat Gubernur Akpol Irjen Djoko Susilo,  Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.

Sementara Polri telah menetapkan lima tersangka sejak Rabu (1/8/2012). Kelimanya diantaranya Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM. Dari pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, Polri lebih dulu menjalankan penyelidikan. Namun, KPK kemudian menyalip upaya Polri dan sudah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 27 Juli 2012 atau lebih dulu dari Polri.

Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan KPK lebih dulu menetapkan tersangka kasus ini, yaitu pada 27 Juli 2012. Lembaga penegakan hukum lain diminta menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Tentang KPK, lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com