JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Izederik Emir Moeis, diduga menerima suap dari perusahaan berinisial AI terkait proyek pembangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung 2004. Nilai suap yang diduga diterima Emir lebih dari 300.000 dollar AS. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
"Kasusnya IEM (Izederik Emir Moeis) diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU di Tarahan, Lampung 2004. Uang yang diduga dijadikan dasar dari tuduhan lebih dari 300.000 dollar AS," kata Bambang.
Informasi dari KPK menyebutkan, uang 300.000 dollar AS tersebut diterima Emir secara bertahap dalam kurun waktu 2004-2005. Aliran dana ke Emir ini, salah satunya terlacak dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B.
Selaku anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009, Emir diduga menerima pemberian atau janji yang terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan. Mengenai modus yang diduga dilakukan Emir, Bambang mengatakan kalau hal itu akan menjadi bahan pertanyaan penyidik kepada saksi dan tersangka nantinya. "Itu pertanyaan penyidik yang akan ditanyakan kepada saksi dan tersangka," ujar Bambang.
Terkait kasus PLTU ini, KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Emir bepergian ke luar negeri. Bersamaan dengan Emir, KPK juga mencegah dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnain dan Reza Roestam. Hari ini, penyidik KPK menggeledah rumah Emir, rumah Zuliansyah, dan kantor PT AI di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Emir mengaku banyak tahu soal proyek pembangunan PLTU Tarahan lantaran pernah berada di Komisi yang membidangi energi. Namun, Emir mengaku tidak tahu bahwa ada penyimpangan dalam proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.