Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Stop Pilkada Papua

Kompas.com - 20/07/2012, 10:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum, yakni menghentikan seluruh tahapan Pilkada Papua. Putusan sela dibacakan Wakil Ketua MK Achmad Sodiki di Jakarta, Kamis (19/7/2012).

MK menerima alasan KPU bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah, yaitu pendaftaran dan verifikasi bakal calon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP), dapat menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada stabilitas keamanan, efisiensi penggunaan anggaran, dan kelancaran penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua.

KPU mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara melawan DPRP dan MRP karena merasa sebagian kewenangannya menyelenggarakan pilkada Papua diambil.

Dalam pertimbangan putusan sela yang dibacakan Achmad Sodiki, MK menerima seluruh alasan yang diajukan KPU untuk mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi. Penghentian tahapan pilkada dilakukan hingga ada putusan akhir MK.

Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda, yang ditemui seusai menghadiri persidangan di MK, menjelaskan, putusan sela yang dijatuhkan MK tidak akan banyak berpengaruh karena tahapan pendaftaran dan verifikasi calon sudah hampir selesai. Keluarnya putusan sela hanya menunda tahapan penyampaian visi dan misi para calon.

Yunus mengatakan, DPRP telah menyerahkan hasil verifikasi calon kepada MRP. Terkait tudingan mengambil sebagian kewenangan KPU, Yunus membantah. Pihaknya hanya melaksanakan kewenangan yang diatur UU Otonomi Khusus Papua.

MK kembali menggelar sidang masalah ini pada 26 Juli. MK meminta agar Gubernur Papua dihadirkan dalam sidang.

Hormati kerja DPRP

Secara terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengemukakan, MK perlu memperhatikan kekhususan Papua dalam memutus sengketa kewenangan ini. ”Pilkada Papua sudah tertunda 1 tahun 7 bulan. Seharusnya Juli 2011 Papua sudah memiliki gubernur. Semoga MK segera memutuskan dengan memperhatikan kekhususan Papua dan tidak meniadakan kerja yang sudah dilakukan DPR Papua,” ujarnya.

Di Papua, Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Bakal Calon Gubernur Papua di DPRP Thomas Sandegau mengatakan, saat ini berkas tujuh pasangan bakal calon gubernur Papua telah berada di tangan MRP untuk diverifikasi keaslian pasangan calon sebagai orang Papua.

Tujuh pasangan bakal calon itu adalah Lukas Enembe-Klemen Tinal, MR Kambu-Blasius Pakage, Alex Hasegem-Marthen Kayoi, Habel Melkias Suwae-Yob Kogoya, Wellington Wenda-Weynand Watori, Noak Nawipa-Johanes Wob, dan John Karubaba-Willem Magay. Empat pasangan pertama diusung partai politik, sedangkan tiga pasangan lain maju dari jalur independen.

Peneliti Pusat Kajian Demokrasi Universitas Cendrawasih Papua Bambang Sugiono mengatakan, putusan sela MK bukan sesuatu yang luar biasa. ”Ketika ada sengketa, semua proses harus dihentikan sementara agar tidak menimbulkan biaya sosial serta konflik,” kata Bambang.

Ia menyoroti persoalan dasar yang menjadi sebab munculnya sengketa, yaitu dua lembaga yang memiliki wewenang sama pada satu proses yang sama. Verifikasi sebaiknya dilakukan satu lembaga. Pembagian wewenang di dua lembaga memunculkan ketidakpastian hukum. Masing-masing lembaga dengan argumentasi hukum menyatakan yang lebih berwenang. Karena itu, keputusan akhir MK patut ditunggu. ”Semua pihak harus taat,” katanya. (ANA/INA/JOS)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com