Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Stop Pilkada Papua

Kompas.com - 20/07/2012, 10:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum, yakni menghentikan seluruh tahapan Pilkada Papua. Putusan sela dibacakan Wakil Ketua MK Achmad Sodiki di Jakarta, Kamis (19/7/2012).

MK menerima alasan KPU bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah, yaitu pendaftaran dan verifikasi bakal calon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP), dapat menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada stabilitas keamanan, efisiensi penggunaan anggaran, dan kelancaran penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua.

KPU mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara melawan DPRP dan MRP karena merasa sebagian kewenangannya menyelenggarakan pilkada Papua diambil.

Dalam pertimbangan putusan sela yang dibacakan Achmad Sodiki, MK menerima seluruh alasan yang diajukan KPU untuk mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi. Penghentian tahapan pilkada dilakukan hingga ada putusan akhir MK.

Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda, yang ditemui seusai menghadiri persidangan di MK, menjelaskan, putusan sela yang dijatuhkan MK tidak akan banyak berpengaruh karena tahapan pendaftaran dan verifikasi calon sudah hampir selesai. Keluarnya putusan sela hanya menunda tahapan penyampaian visi dan misi para calon.

Yunus mengatakan, DPRP telah menyerahkan hasil verifikasi calon kepada MRP. Terkait tudingan mengambil sebagian kewenangan KPU, Yunus membantah. Pihaknya hanya melaksanakan kewenangan yang diatur UU Otonomi Khusus Papua.

MK kembali menggelar sidang masalah ini pada 26 Juli. MK meminta agar Gubernur Papua dihadirkan dalam sidang.

Hormati kerja DPRP

Secara terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengemukakan, MK perlu memperhatikan kekhususan Papua dalam memutus sengketa kewenangan ini. ”Pilkada Papua sudah tertunda 1 tahun 7 bulan. Seharusnya Juli 2011 Papua sudah memiliki gubernur. Semoga MK segera memutuskan dengan memperhatikan kekhususan Papua dan tidak meniadakan kerja yang sudah dilakukan DPR Papua,” ujarnya.

Di Papua, Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Bakal Calon Gubernur Papua di DPRP Thomas Sandegau mengatakan, saat ini berkas tujuh pasangan bakal calon gubernur Papua telah berada di tangan MRP untuk diverifikasi keaslian pasangan calon sebagai orang Papua.

Tujuh pasangan bakal calon itu adalah Lukas Enembe-Klemen Tinal, MR Kambu-Blasius Pakage, Alex Hasegem-Marthen Kayoi, Habel Melkias Suwae-Yob Kogoya, Wellington Wenda-Weynand Watori, Noak Nawipa-Johanes Wob, dan John Karubaba-Willem Magay. Empat pasangan pertama diusung partai politik, sedangkan tiga pasangan lain maju dari jalur independen.

Peneliti Pusat Kajian Demokrasi Universitas Cendrawasih Papua Bambang Sugiono mengatakan, putusan sela MK bukan sesuatu yang luar biasa. ”Ketika ada sengketa, semua proses harus dihentikan sementara agar tidak menimbulkan biaya sosial serta konflik,” kata Bambang.

Ia menyoroti persoalan dasar yang menjadi sebab munculnya sengketa, yaitu dua lembaga yang memiliki wewenang sama pada satu proses yang sama. Verifikasi sebaiknya dilakukan satu lembaga. Pembagian wewenang di dua lembaga memunculkan ketidakpastian hukum. Masing-masing lembaga dengan argumentasi hukum menyatakan yang lebih berwenang. Karena itu, keputusan akhir MK patut ditunggu. ”Semua pihak harus taat,” katanya. (ANA/INA/JOS)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com