Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Keberatan Dhana

Kompas.com - 18/07/2012, 13:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan terdakwa Dhana Widyatmika. Hal tersebut merupakan isi putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Menurut majelis hakim, keberatan pihak Dhana tidak dapat diterima karena surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sudah sesuai dengan undang-undang. "Mengadili, menyatakan keberatan tim pengacara Dhana Widyatmika tidak diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut," kata Ketua Tim Majelis Hakim, Herdi Agustein saat membacakan putusan sela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kalau surat dakwaan yang disusun jaksa KPK sudah jelas, lengkap, dan cermat. Jaksa KPK mendakwa Dhana melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan pasal dakwaan yang disusun kumulatif berlapis. Dhana dianggap melakukan tiga perbuatan pidana, yakni menerima gratifikasi, melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara, serta melakukan pencucian uang.

"Berdasarkan pertimbangan, dalil penasehat hukum yang mengatakan surat dakwaan tidak jelas dan lengkap harus ditolak. Sebab, Majelis menganggap surat dakwaan penuntut umum telah menyebut dengan jelas identitas terdakwa dan tempat dan waktu tindak pidana dilakukan dan bagaimana cara melakukan tindak pidana bahkan akibatnya," kata Hakim Anggota, Slamet Subagyo.

Dalam eksepsi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, tim pengacara Dhana menilai kalau surat dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak cermat. Menurut pihak Dhana, jaksa KPK tidak menyebut jelas nilai kerugian negara dalam kasus Dhana. Pihak Dhana juga menilai jaksa KPK tidak profesional karena melakukan penghitungan kerugian negara tanpa bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait keberatan tim pengacara Dhana soal perincian kerugian negara ini, hakim Subagyo mengatakan keberatan itu tidak dapat diterima karena sudah masuk materi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan nanti.

Menanggapi putusan sela tersebut, pihak Penuntut Umum mengatakan telah siap mengajukan 10 saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (25/7) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Nasional
Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com