JAKARTA, KOMPAS.com - Wartawan kantor berita Antara berinisial JMR kembali membantah telah menjadi perantara uang ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh. Dia mengatakan bahwa oknum J yang dimaksud membantu Angelina bukanlah dirinya, melainkan wartawan lain yang memiliki nama depan sama dengannya.
Hal itu diungkapkan JMR seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/6/2012). JMR diperiksa sebagai saksi untuk Angelina, tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. "Kita sama-sama wartawan, kita juga melakukan investigasi. Yang saya dengar namanya JL," katanya kepada sesama rekan pers.
Saat ditanya lebih jauh soal wartawan JL itu, JMR mengaku tidak tahu banyak. "Saya cuma dapat informasi dari beberapa teman yang melakukan investigasi itu," ujar JMR.
Selama pemeriksaan di KPK, JMR mengaku ditanya penyidik apakah dirinya punya hubungan keluarga dengan Angelina dan apakah mengenal Mindo Rosalina Manulang serta Yulianis. "Saya memang pernah bertugas di DPR, tidak benar, dan saya tidak kenal Mindo maupun Yulianis maupun sopir yang katanya memberi uang kepada Angie," katanya.
Pemeriksaan JMR kali ini merupakan yang kedua setelah pemeriksaan pada Senin (7/5/2012). Seusai diperiksa bulan lalu, JMR juga membantah telah menjadi perantara uang dari Grup Permai ke Angelina. Sebagai wartawan, JMR biasa meliput kegiatan anggota dewan di DPR. Ia mengaku bertugas di DPR untuk Antara sejak 2007.
Dalam kasus ini, JMR dianggap mengetahui pemberian uang dari Grup Permai ke Angelina terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games, saksi Mindo Rosalina Manulang menyebut JMR sebagai orang dekat Angelina yang menjadi perantara pemberian uang.
Menurut Rosa, pada pertengahan 2010 lalu, Grup Permai menggelontorkan uang Rp 5 miliar ke Angelina demi menggolkan anggaran proyek wisma atlet SEA Games. Sepengetahuan Rosa, uang tersebut diberikan ke Angelina melalui seseorang bernama JMR sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar pada semester pertama 2010 kira-kira bulan April. Hal senada juga diungkapkan Yulianis dan Luthfi saat menjadi saksi untuk bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.