Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlakukan Peradilan Umum untuk Anggota TNI

Kompas.com - 31/05/2012, 20:52 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam kurun waktu April-Mei 2012 tercatat delapan kasus penyimpangan oleh anggota TNI. Dikhawatirkan penanganan kasus itu berujung pada hukuman ringan.

"Untuk itu, mendesak diberlakukan peradilan umum untuk anggota TNI yang terlibat tindak kejahatan secara umum," kata Direktur Operasional Imparsial Bhatara Ibnu Reza, Kamis (31/5/2012), di Jakarta.

Imparsial menyoroti kasus keterlibatan anggota TNI Angkatan Udara, Sersan Mayor S pada Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, dalam kasus penyelundupan 1,5 juta pil ekstasi asal China.

Kasus lain yang masih segar dalam ingatan ialah keterlibatan anggota TNI dalam kekerasan geng motor, 7-13 April 2012. Akibat kekerasan gerombolan yang diperkirakan berjumlah 200 orang itu, 16 warga sipil terluka. Sejauh ini, baru empat anggota TNI yang dinyatakan terlibat dan ditahan. "Tapi, bagaimana keberlanjutan penanganan kasus ini? Masih suram karena mereka diproses dengan cara militer," kata Bhatara.

Selain itu, masih segar juga dalam ingatan pemukulan dan pengancaman dengan pistol oleh Kapten Infanteri A di Palmerah, Jakarta, 30 April 2012. Kapten itu memukul dan mengancam seorang warga. Perwira itu kemudian ditangkap, tetapi tindak lanjut penanganan kasusnya, menurut Bhatara, kurang terpantau dan tidak terbuka.

Menurut Koordinator Riset Imparsial Ghufron Mabruri, anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum jangan diproses secara militer. "Ada kecenderungan nanti hukumnya ringan dan tidak menimbulkan efek jera," ujarnya.

Peradilan militer, dalam penilaian Imparsial, seharusnya mengadili tindak pidana khas militer, antara lain anggota TNI yang desersi atau menolak perintah tugas negara.

Bhatara memaparkan, penyimpangan oleh anggota TNI, antara lain, disebabkan lemahnya kontrol dan pengawasan, lemahnya disiplin dan penegakan hukum, kegagalan peradilan militer memberi efek jera karena hukuman kurang tegas. Adapun pertimbangan anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum perlu diproses secara hukum acara pidana adalah setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Imparsial mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. "Aturan itu yang kami nilai belum tersentuh reformasi dalam tubuh TNI," kata Bhatara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com