KOMPAS/ALIF ICHWANMiranda Bersaksi - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (9/4/2012). Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut umum menghadirkan lima orang saksi selain Miranda Gultom, diantaranya Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nining Indra Saleh.
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (31/5/2012), belum dapat memastikan akan menahan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom, seusai pemeriksaan Miranda yang dijadwalkan Jumat (1/6/2012) besok.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, penahanan Miranda tergantung kebutuhan penyidik.
"Besok itu jadwal pemeriksaan MSG (Miranda S Goeltom) sebagai tersangka. Belum ada informasi soal penahanan," kata Johan di Jakarta, Kamis, saat ditanya kemungkinan KPK menahan Miranda besok.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, 26 Januari 2012, Miranda belum diperiksa KPK.
Penetapan Miranda sebagai tersangka ini sempat menuai kontroversi lantaran beredar kabar kalau status Miranda ditingkatkan menjadi tersangka tanpa melalui prosedur yang baku di KPK.
Namun, kabar tersebut pun dibantah jajaran pimpinan KPK.
Sebelum ini, KPK memeriksa sejumlah orang sebagai saksi untuk Miranda. Mereka yang diperiksa antara lain Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999-2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas tuduhan ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004.
Pemberian cek tersebut diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda pada 2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

