Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sela Agusrin Wajar

Kompas.com - 24/05/2012, 11:13 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengungkapkan, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara sengketa Agusrin M Nadjamuddin melawan Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Gubernur Bengkulu merupakan hal yang wajar dalam sengketa TUN. Putusan sela, tambahnya, sejak awal sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN khususnya pasal 67 ayat (2).

Kamis (24/5) pagi, Indriyanto menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang disampaikan sehari sebelumnya. Dalam jumpa pers Rabu kemarin, Hatta menyatakan putusan sela Agusrin memang terlihat janggal karena berkas gugatan masuk dan diputus pada hari yang sama. Hatta Ali meminta Ketua Badan Pengawas MA memantau hakim yang memutus perkara tersebut. (Harian Kompas, 24/5/2012).

Menurut Indriyanto, putusan sela merupakan sesuatu yang memiliki legalitas dalam hukum acara Tata Usaha Negara. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya inkonsistensi suatu sengketa yang mengandung multi disiplin ilmu seperti TUN, perdata, dan pidana. Dalam teori hukum, hal ini disebut "prae judicieel geschil" atau sengketa yang bersifat preliminer dan timbul dalam suatu pemeriksaan karena adanya suatu hak, baik perdata, TUN, maupun pidana.

"Dalam hal adanya sengketa yang memiliki relasi secara tidak langsung, hakim TUN memiliki kewenangan menangguhkan sengketa TUN sampai adanya putusan pidana. Dan, penangguhan ini diberikan sebelum memasuki sengketa pokok yaitu tentang keabsahan Keppres," kata Indriyanto.

Dalam kasus Agusrin, jelas dia, penangguhan Keppres pemberhentian sekaligus penggantian Gubernur Bengkulu itu dianggap penting. Pasalnya, bisa jadi Keppres penggantian gubernur dilakukan (alias Agusrin dicopot) tetapi kemudian ada putusan pidana yang membebaskan yang bersangkutan. Kalau hal tersebut terjadi, maka terdapat inkonsistensi antara putusan TUN dan putusan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com