Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sela Agusrin Wajar

Kompas.com - 24/05/2012, 11:13 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengungkapkan, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara sengketa Agusrin M Nadjamuddin melawan Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Gubernur Bengkulu merupakan hal yang wajar dalam sengketa TUN. Putusan sela, tambahnya, sejak awal sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN khususnya pasal 67 ayat (2).

Kamis (24/5) pagi, Indriyanto menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang disampaikan sehari sebelumnya. Dalam jumpa pers Rabu kemarin, Hatta menyatakan putusan sela Agusrin memang terlihat janggal karena berkas gugatan masuk dan diputus pada hari yang sama. Hatta Ali meminta Ketua Badan Pengawas MA memantau hakim yang memutus perkara tersebut. (Harian Kompas, 24/5/2012).

Menurut Indriyanto, putusan sela merupakan sesuatu yang memiliki legalitas dalam hukum acara Tata Usaha Negara. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya inkonsistensi suatu sengketa yang mengandung multi disiplin ilmu seperti TUN, perdata, dan pidana. Dalam teori hukum, hal ini disebut "prae judicieel geschil" atau sengketa yang bersifat preliminer dan timbul dalam suatu pemeriksaan karena adanya suatu hak, baik perdata, TUN, maupun pidana.

"Dalam hal adanya sengketa yang memiliki relasi secara tidak langsung, hakim TUN memiliki kewenangan menangguhkan sengketa TUN sampai adanya putusan pidana. Dan, penangguhan ini diberikan sebelum memasuki sengketa pokok yaitu tentang keabsahan Keppres," kata Indriyanto.

Dalam kasus Agusrin, jelas dia, penangguhan Keppres pemberhentian sekaligus penggantian Gubernur Bengkulu itu dianggap penting. Pasalnya, bisa jadi Keppres penggantian gubernur dilakukan (alias Agusrin dicopot) tetapi kemudian ada putusan pidana yang membebaskan yang bersangkutan. Kalau hal tersebut terjadi, maka terdapat inkonsistensi antara putusan TUN dan putusan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com