Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Denny Tak Paham Hukum Acara PTUN

Kompas.com - 19/05/2012, 11:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Agusrin M Najamuddin menilai, bahwa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, tidak paham hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Demikian disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Denny yang menilai, kalau Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengeluarkan putusan sela penundaan keputusan presiden soal penetapan Gubernur Bengkulu pengganti Agusrin M Najamuddin melanggar Undang-undang PTUN.

"Komentar Wamenkumham Denny Indrayana di Kompas hari ini menunjukkan ketidakfahamannya tentang hukum acara PTUN," kata Yusril, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (19/5/2012).

Menurut Yusril, tidak ada yang salah dengan pengabulan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin ke PTUN tersebut. Permohonan penundaan sebuah keputusan, katanya, dapat diproses dengan cara cepat apabila penggugat mengemukakan alasan, bahwa jika keputusan tersebut segera dilaksanakan, akan sangat merugikan dirinya dan mungkin menimbulkan keadaan yang tidak dapat dipulihkan lagi.

"Menurut UU No 5/86 tentang PTUN Psl 67 (2), permohonan penundaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika ketentuan yang digugat tetap dilaksanakan. Penundaan atau penangguhan dapat diajukan sekaligus dalam gugatan atau dapat juga terpisah," ungkap Yusril.

Dia juga menilai, cara penyampaian keputusan PTUN Jakarta yang melalui telegram atau telepon, sah-sah saja.

"Mengingat sifatnya sangat mendesak, cara penyampaian dapat dilakukan dengan telegram/telex atau dengan kurir. Yang disampaikan cukup inti penetapan, baru kemudian harus disusul pengiriman penetapan selengkapnya via pos," kata mantan Menteri Kehakiman ini.

Seperti diberitakan pada Selasa (15/5/2012) lalu, Denny Indraya menilai, bahwa putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Agusrin dalam sengketa melawan Presiden dan Menteri Dalam Negeri itu melanggar undang-undang PTUN.

"Di dalam penetapan dikatakan, tergugat diberi tahu lewat telepon. Hal tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Undang-undang Pengadilan Tata Usaha Negara yang mensyaratkan pemanggilan tergugat dianggap sah jika dilakukan dengan surat tercatat resmi," kata Denny.

Menurut dia, putusan yang dikeluarkan pada hari yang bersamaan dengan pengajuan gugatan adalah aneh, apa pun alasannya. Oleh karena itu, Denny sepakat jika Komisi Yudisial memeriksa hal tersebut karena sesuai dengan kewenangan mereka.

Adapun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (14/5/2012) lalu, mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. Putusan sela itu menyatakan, bahwa Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah SAg yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut. Adapun Agusrin adalah mantan Gubernur Bengkulu yang diberhentikan karena terbukti korupsi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Agusrin kini masih melakukan upaya hukum melalui peninjauan kembali atas perkara korupsinya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com