Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cecar Mahyuddin soal Pembahasan Anggaran

Kompas.com - 08/05/2012, 17:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Mahyuddin, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih lima jam sebagai saksi untuk Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional. Seusai diperiksa, Mahyuddin mengaku ditanya penyidik KPK seputar mekanisme pembahasan anggaran antara Komisi X dengan kementerian yang menjadi mitra kerjanya.

Adapun kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi X, antara lain Kemenpora dan Kemendiknas. "Cuma meminta keterangan pembahasan anggaran dengan kementerian saja, kementerian mitra kerja komisi X," kata Mahyuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5/2012), seusai pemeriksaan.

Menurut Mahyuddin, selama pemeriksaan, dia tidak ditanya soal duit suap yang diduga didapat Angelina. Selebihnya, Mahyuddin enggan berkomentar.

Mahyuddin dianggap tahu seputar keterlibatan Angelina Sondakh dalam pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas yang menjadi mitra kerja Komisi X DPR. Angelina atau Angie ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait pembahasan proyek wisma atlet SEA Games 2011, di bawah Kemenpora, serta proyek pembangunan fasilitas universitas yang merupakan garapan Kemendiknas.

Selain itu, Mahyuddin pernah mengikuti pertemuan di Kemenpora awal 2010 lalu. Pertemuan tersebut juga diikuti Menpora Andi Mallarangeng, Angelina, dan Muhammad Nazaruddin. Dalam pertemuan itu, dibahas soal anggaran SEA Games 2011.

Saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin, Mahyuddin juga mengatakan kalau pertemuan di kantor Menpora itu menyinggung sertifikat lahan Hambalang. Keterlibatan Mahyuddin dalam kasus wisma atlet SEA Games juga diungkapkan saksi Mindo Rosalina Manulang.

Menurut Rosa, istilah "Pak Ketua" yang muncul dalam percakapa BlackBerry Messenger antara Angelina dan Rosa, merujuk pada Mahyuddin. Dalam transkrip BBM tersebut, disebut ada jatah untuk "Pak Ketua".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com