Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Takkan Pulang sampai KPK Penuhi Permintaan

Kompas.com - 07/05/2012, 17:43 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, tak akan kembali ke Indonesia, sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi permintaan Nazaruddin.

Salah satunya adalah meminta Neneng dijemput oleh KPK, bukan ditangkap.

Permohonan penjemputan ini dilontarkan Nazaruddin melalui surat yang dikirimnya pada KPK.

"Sampai saat ini KPK belum memberikan jawaban suratnya. Kalau sudah ada lampu hijau dari KPK, kita akan kooperatifkan antara Bu Neneng dengan KPK," kata kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Junimart mengaku tak tahu keberadaan Neneng saat ini. Nazaruddin pun, kata dia, tak mengetahui keberadaan istrinya.

Sejauh ini, ia juga tak pernah berkomunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 tersebut.

"Kalau KPK menyetujui apa yang kita maksud tentu kita akan informasikan ke keluarga. Selama ini Ibu Neneng berkomunikasi dengan salah satu keluarga dekatnya. Hanya satu orang saja yang tahu. Bukan Pak Nazar," jelasnya.

Junimart mengklaim bahwa saat ini status Neneng bukan buronan karena ia tak pernah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sejak menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang pasti dia tidak melarikan diri, dan belum pernah diperiksa. Kalau KPK katakan buron itu hak KPK," tegasnya.

Kini, pihak Nazaruddin menyerahkan sepenuhnya keputusan pada KPK. Ia menyebut, Neneng sudah beritikad baik untuk pulang, karena ia ingin bertemu kedua anaknya yang telah setahun ditinggalkan.

"Sekarang ini, ibunya yang merawat anak bu Neneng sudah sakit-sakitan. Itu alasan yang manusiawi sebagai ibu. Dia mau pulang melihat anaknya. Enggak ada unsur lain. Jadi kita hanya bisa menunggu. KPK kan punya kewenangan yang full," ujar Junimart.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar. Ia dan Nazaruddin diduga menerima keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek tersebut.

Keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011 lalu.

Semula, Neneng ikut Nazaruddin berpindah dari satu negara ke negara lain. Keduanya meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011 menuju ke Singapura.

Dalam pelarian itu, Neneng akhirnya mangkir saat KPK menjadwalkan dua kali panggilan pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di proyek PLTS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Nasional
    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    Nasional
    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com