Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Agusrin Bisa Timbulkan Kevakuman Hukum

Kompas.com - 18/04/2012, 15:53 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai pemberhentian Agusrin M Najamuddin sebagai Gubernur Bengkulu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki risiko. Pasalnya, jika upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Agusrin diterima Mahkamah Agung, maka segala hak dan kedudukan Agusrin harus dikembalikan termasuk jabatannya sebagai Gubernur.

Persoalannya, hingga kini belum ada Undang-Undang yang mengatur pengangkatan kembali kepala daerah yang sudah diberhentikan.

Seperti diberitakan, Presiden SBY beberapa hari lalu telah meneken keputusan pemberhentian Agusrin M Najamuddin, Gubernur non aktif Bengkulu. "Mengingat peluang Agusrin kembali menjabat Gubernur masih terbuka, maka sebaiknyalah Presiden tidak buru-buru melantik Wakil Gubernur Bengkulu, Junaidi, untuk menjabat sebagai gubernur menggantikan Agusrin," kata Yusril.

Sebab, jika Junaidi keburu dilantik, dan kemudian PK Agusrin diterima, maka jabatan Agusrin sebagai Gubernur harus diaktifkan kembali sehingga posisi Junaidi pun otomatis kembali menjadi Wakil Gubernur.

"Namun, sampai kini belum ada undang-undang yang mengatur hal ini. Ada kevakuman hukum, sebagaimana terjadi pada Bupati Mamasa, Sulawesi Barat. Anehnya, meski mengaku bingung, Presiden nyatanya telah memberhentikan Agusrin, yang justru membuka peluang kebingungan lagi, karena Pemerintah sendiri belum tahu bagaimana mengatasi masalahnya," kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com