Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Maksimal Terapkan UU KIP

Kompas.com - 15/04/2012, 13:44 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yakni MediaLink, KontraS, Yappika, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Indonesia Budget Center (IBC) dan Yayasan Tifa menilai pemerintah tidak maksimal dalam menerapkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia.

Salah satu tandanya yakni baru ada sembilan Kementerian/Lembaga yang telah menyediakan informasi secara berkala dalam situsnya. Padahal, Indonesia telah tergabung dalam suatu inisiatif global Open Government Partnership (OGP). Dimana pada tahap pertama pelaksanaan OGP, pemerintah harus mengakselerasi penerapan UU KIP di lembaga-lembaga pemerintah.

"Jika ingin mengakselerasi UU KIP, pemerintah dalam program OGP seharusnya mendorong seluruh lembaga pemerintah menjalankan seluruh kewajiban yang dimandatkan oleh UU KIP. Terlebih implementasi UU KIP masih minim," sebut Ahmad Faisol, Direktur Eksekutif MediaLink, dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (15/4/2012).

Lemahnya implementasi UU KIP bisa terlihat dari data Komisi Informasi Pusat pada tahun 2011. Data itu menunjukkan baru ada 29 persen Badan Publik tingkat Pusat yang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hasil pemantauan terhadap kepatuhan penyediaan informasi berkala memperlihatkan sebagian besar Kementerian/Lembaga belum melakukan penyesuaian isi situs mereka berdasarkan jenis-jenis informasi berkala seperti yang diatur dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Lalu, menurut data KIP, hanya ada sembilan Kementerian/Lembaga yang mencapai skor di atas 50 persen untuk penyediaan informasi secara berkala. Sementara pada level daerah, hanya ada tujuh dari 33 Pemerintah Provinsi yang mencapai skor di atas 50 persen untuk kategori penyediaan informasi berkala dan pembentukan Komisi Informasi Provinsi.

Sejumlah OMS tersebut menilai UU KIP telah jelas sekali mengatur bagaimana menciptakan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Transparansi tidak hanya ditunjukkan dengan pembuatan portal informasi oleh Kementerian/Lembaga. Harus ada penyesuaian isi secara berkala pada portal tersebut.

Untuk menerapkan pemerintahan yang terbuka dan transparan, ada lima kewajiban yang telah ditetapkan UU KIP untuk dilaksanakan badan publik yakni menunjuk PPID, menyusun daftar informasi publik, dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. Dua kewajiban lainnya yaitu membuat standar operasional prosedur pelayanan informasi dan mengalokasikan anggaran pelayanan informasi publik.

"Implementasi menyeluruh UU KIP sudah sangat memadai untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Jangan sampai ada pikiran implementasi UU KIP hanya cukup dengan pembuatan portal informasi. Portal hanya salah satu medium untuk menyampaikan informasi ke publik. Itu pun harus selalu mengacu pada jenis dan klasifikasi yang diatur dalam UU KIP," tambah Hendrik Rosdinar dari Yappika.

Untuk diketahui saja, Open Government Partnership (OGP) adalah kerja sama global dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka, transparan, efektif dan akuntabel. Tujuan besar OGP yakni meningkatkan ketersediaan data tentang penyelenggaraan negara, mendukung partisipasi publik, menerapkan standar tertinggi atas integritas profesional administrasi publik, dan meningkatkan akses atas teknologi baru untuk mendukung keterbukaan dan akuntabilitas. OGP dideklarasikan di New York, Amerika Serikat, pada 20 September 2011. Sekarang ini ada 46 negara yang tergabung dalam gerakan OGP. Indonesia bersama AS dan 6 negara lainnya punya peran sebagai Komite Pengarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com