Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ical: Soal PKS, Terserah Presiden

Kompas.com - 03/04/2012, 20:20 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan Golkar tak akan mencampuri polemik keberadaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sekretariat gabungan partai-partai koalisi, yang belakangan diperdebatkan Partai Demokrat. Keputusan, kata dia, berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Perjanjian koalisi adalah antara presiden dan partai-partai. Bukan perjanjian antara partai koalisi. Jadi tentunya partai-partai lain tidak bisa berpendapat. Yang menentukan adalah yang membuat kontrak itu. Jelas. Terserah Presiden saja," kata Aburizal yang akrab disapa Ical di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/4/2012).

Sejauh ini, menurut Ical, Golkar tidak terganggu dengan keberadaan PKS yang pekan lalu menolak keras kenaikan harga BBM. PKS menolak karena merasa tidak sejalan apa yang dirasakan rakyat, meski partai ini masuk dalam setgab untuk mendukung pemerintah. "Kita nyaman-nyaman saja dengan PKS. Kalau Presiden selalu mengatakan ingin legal koalisi dengan partai A, beliau tandatangani kontrak, ya kita nyaman-nyaman saja," terang Ical.

Sikap Golkar ini terbalik dengan yang dilakukan Partai Demokrat yang kecewa dengan PKS. Demokrat meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi keberadaan PKS di dalam koalisi pemerintahan setelah sikap PKS yang berkali-kali bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Sikap PKS yang berseberangan dengan kebijakan sekretariat gabungan partai pendukung pemerintah kembali ditunjukkan dalam pengambilan keputusan RAPBNP 2012 pada rapat paripurna DPR, Jumat (30/3/2012). Dalam voting yang dilakukan secara terbuka, Fraksi PKS tegas menyatakan menolak kenaikan harga BBM dan mempertahankan Pasal 7 ayat 6 yang mengatur agar harga BBM bersubsidi tidak naik. Adapun sikap fraksi lain dalam koalisi, yakni F-PD, F-Golkar, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP memilih mempertahankan Pasal 7 ayat 6 serta menambah ayat 6a. Substansi ayat 6a memberi ruang kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM bersubsidi dengan syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com