Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Tak Risau Gugatan Yusril

Kompas.com - 03/04/2012, 16:03 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku tak khawatir atas rencana uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (6a) Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2012 yang memungkinkan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah siap menghadapi upaya uji materi tersebut.

"Ada Menteri Hukum dan HAM yang akan menghadapi itu. Menkumham sudah cukup menguasai. Kita tidak ragu soal itu," kata Hatta kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Hatta mengatakan, mengajukan uji materi terhadap suatu undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah tak dapat meniadakan hak konstitusional tersebut. Senin (2/4/2012), Mahkamah Konstitusi didesak oleh beberapa kalangan untuk membatalkan ketentuan Pasal 7 Ayat (6) dan Ayat (6) Huruf a UU APBN-P 2012. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, bertabrakan satu sama lain, sehingga bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), dan Pasal 33.

Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra kemarin mendaftarkan uji materi UU tersebut dengan mengatasnamakan rakyat. Ia menerima siapa pun yang bermaksud bergabung sebagai pemohon uji materi. Selain Yusril, Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia yang diwakili oleh kuasa hukum Andi M Asrun juga meminta pembatalan pasal yang sama.

Demikian pula dengan Serikat Pengacara Rakyat yang diwakili oleh Habiburokhman. Menurut Yusril, keberadaan Pasal 7 Ayat (6) Huruf a telah mengakibatkan ketidakpastian hukum karena multitafsir. Bahkan, ketika dibahas di DPR, terjadi perdebatan penafsiran di antara anggota DPR sendiri. "Kalau dalam sebuah pasal di UU mengandung makna yang multitafsir, dia dapat dibatalkan MK. Atau MK menafsirkannya supaya dia sesuai dengan konstitusi," ujar Yusril.

Adapun Pasal 7 Ayat (6) mengatur harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara Pasal 7 Ayat (6) Huruf a mengatur, dalam hal harga rata- rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kewenangan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com