JAKARTA, KOMPAS.com - Jatah fee 2,5 persen dari nilai proyek wisma atlet SEA Games Palembang untuk Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terungkap dalam percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazarduddin dengan Mindo Rosalina Manulang, salah satu terpidana kasus itu.
Percakapan BlackBerry Messenger tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Anang Supriyatna dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Dalam percakapan BBM yang menjadi alat bukti tersebut, Nazaruuddin menggunakan dua pin BB yakni, 30ED568B dan 216EBD24D, sementara Rosa menggunakan pin 256FF48D. Jaksa Anang pun membacakan bunyi BBM yang dikirim Rosa ke Nazaruddin.
"Bapak, yang untuk Palembang bagaimana? Urusan yang ke daerah, Gubernur minta 2,5 persen, ketua komite 3 persen, Pak Idris (Mohammad El Idris, manajer pemasaran PT Duta Graha Indah) diminta terbang ketemu gubernur," ujarnya menirukan bunyi BBM tersebut.
Ada juga BBM lain yang menyebutkan Gubernur Sumsel menunggu Nazaruddin dan "Bapak B" di Palembang. "Malam Pak, Gubernur Sumsel menunggu Bapak dan Bapak B di Palembang," ucap jaksa Anang menirukan BBM Rosa ke Nazaruddin saat itu.
Berdasarkan transkrip BBM yang dimiliki jaksa, Nazaruddin membalas BBM Rosa itu denga menulis, "Kamu telepon Pak Nasir saja, atau kamu saja (yang ke sana)," kata Nazaruddin dalam BBM tersebut.
Namun, komunikasi BBM ini dibantah Nazaruddin. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tidak mengakui dua pin BlackBerry tersebut. Nazaruddin juga mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu Alex Noerdin. "BBM nya bukan BBM saya. Saya tidak pernah kenal dan ketemu dengan Gubernur Sumsel," kata Nazaruddin.
Sebelumnya, nama Alex juga disebut dalam dakwaan Muhammad El Idris, manajer di PT Duta Graha Indah, yang juga menjadi terpidana suap wisma atle SEA Games.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu, dari hasil negosiasi El Idris, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, dan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, serta Muhammad Nazaruddin, disepakati ada pembagian uang dari proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191,6 miliar.
Pembagian jatah itu meliputi Muhammad Nazaruddin, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, sebesar 13 persen; Gubernur Sumsel 2,5 persen; Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen; panitia pengadaan 0,5 persen; dan Sekretaris Menpora Wafid Muharam 2 persen.