Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesawat Kepresidenan Dipakai 35 Tahun?

Kompas.com - 14/02/2012, 20:05 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia telah memutuskan membeli pesawat kepresidenan jenis 737-800 Boeing Business Jet 2. Pesawat tersebut dibeli dengan harga 91,2 juta dollar AS atau sekitar Rp 820 miliar. Pesawat direncanakan akan tiba di Tanah Air pada Agustus 2013.

Pemerintah berdalih pembelian pesawat lebih efisien dari penyewaan pesawat komersial seperti yang dilakukan selama ini kepada Garuda Indonesia. Total efisiensi selama 35 tahun ditaksir mencapai 388,5 juta dollar AS. Benarkah demikian?

Pengamat penerbangan Dudi Sudibyo tidak sependapat dengan alasan pemerintah bahwa pembelian pesawat bisa menghemat anggaran sampai 35 tahun. Menurutnya, alasan tersebut tidak tepat.

"Katanya  menghemat penggunaan selama 35 tahun. Bukankah itu benturan dengan peraturan pemerintah bahwa pesawat yang boleh beroperasi di Indonesia batas usianya 25 tahun?" ujarnya lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2012). Dudi bersama sejumlah koleganya saat ini tengah menghadiri Singapore Airshow.

Menurut Dudi, penggunaan pesawat untuk presiden hingga batas usia 35 tahun terlalu lama dan tidak aman. "Sebaiknya, menurut saya, untuk presiden RI, 10 tahun atau maksimal 15 tahun," ujarnya.

Menurut Dudi, pilihan untuk menyewa pesawat kepada Garuda Indonesia seperti yang selama ini dilakukan lebih tepat. Pembelian pesawat kepresidenan dinilainya belum mendesak. Apalagi kalau hanya untuk kebutuhan perjalanan ke luar negeri.

"Lebih baik sewa seperti sekarang kepada Garuda Indonesia yang BUMN. Uang sewanya, kan, kembali ke pemerintah lagi," kata Dudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com