Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Bisa Tiru Sistem Purwakarta

Kompas.com - 16/01/2012, 21:31 WIB
Hamzirwan

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah pusat bisa meniru langkah Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dalam menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) skala mini bagi pekerja informal.

Keberanian Pemkab Purwakarta menanggung iuran jaminan sosial pekerja informal membuktikan persoalan anggaran bukan masalah besar.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi didampingi Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga dan Direktur Kepesertaan Jamsostek Ahmad Ansyori meluncurkan program jaminan sosial pekerja informal di Desa Cileunca, Kecamatan Bojong, Purwakarta, Senin (16/1/2012).  

"Pemkab Purwakarta sudah memulai jaminan sosial sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 terbit. Ini bisa menjadi contoh kesuksesan pemerintah daerah menginisiasi pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja informal," ujar Hotbonar.

Pemkab Purwakarta mengalokasikan anggaran Rp 25 miliar untuk iuran program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan Jaminan Kematian Jamsostek bagi 75.474 pekerja informal, mulai dari buruh tani, tukang ojek, tukang cukur, sampai sopir angkutan kota.

Pada tahun 2011, Dedi mengalokasikan anggaran iuran Jamsostek Rp 8 miliar untuk sedikitnya 10.000 pekerja sosial, seperti ketua rukun tetangga, perangkat desa, ketua karang taruna, dan dukun bayi.

Purwakarta berpenduduk 1 juta jiwa dengan pendapatan asli daerah Rp 127 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012 sebesar Rp 1,1 triliun.

Terobosan Pemkab Purwakarta mengalokasikan 5 persen dari APBD untuk iuran Jamsostek pekerja informal menunjukkan pemerintah mampu menjalankan SJSN. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melepas tanggung jawab membayar iuran jaminan sosial pekerja informal.

"Kami bisa dengan reformasi birokrasi sehingga anggaran tidak terlalu fokus ke birokrat dengan efisiensi belanja kertas, perjalanan dinas, sampai pakaian dinas. Anggaran cukup sehingga tidak ada alasan kalau negara tidak mau membayar asuransi sosial bagi rakyat," ujar Dedi.

Pemerintah pusat tengah menyusun peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menyelenggarakan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Rakyat Indonesia akan menikmati jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014 dari BPJS Kesehatan, ditambah jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timbul Siregar mengatakan, pemerintah semestinya segera menuntaskan peraturan-peraturan pelaksana UU No 40/2004 dan UU No 24/2011, sebelum mencabut subsidi bahan bakar minyak.

"Saat rakyat dipaksa berhemat subsidi BBM, DPR malah membuang Rp 20 miliar untuk merenovasi ruang rapat," ujar Timbul. (Mukhamad Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com