Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Parpol di Media Bakal Dibatasi

Kompas.com - 17/11/2011, 12:14 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Iklan kampanye partai politik akan diatur secara spesifik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Harapannya, tidak ada lagi media yang memiliki modal besar dapat mengiklankan partainya di media cetak maupun elektronik secara besar-besaran.

"Mau partai yang kaya maupun miskin, perlakuan sama," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Pemilu Arif Wibowo di Komplek DPR, Kamis (17/11/2011).

Arif menjelaskan, nantinya, iklan parpol di media cetak akan diatur besar iklan, halaman, dan lainnya. Adapun di media elektronik, akan diatur durasi, jumlah tayang dalam sehari, jam tayang, dan lainnya. "Di undang-undang sebelumnya belum diatur," kata dia.

Karena itu, pihaknya akan meminta pandangan para pimpinan media cetak dan elektronik mengenai iklan partai politik. Pandangan media penting agar aturan yang dibuat nantinya tidak merugikan media dari segi finansial.

Selain itu, kata Arif, akan ditetapkan waktu masa kampanye. Secara pribadi, Arif menginginkan masa kampanye dimulai sejak partai itu ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Politisi PDI-P itu menambahkan, dalam RUU juga akan diatur sanksi jika parpol melanggar aturan. Nantinya, kewenangan pemantauan berada di KPU dengan melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com