JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan atas terdakwa jaksa nonaktif Cirus Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Cirus, jaksa yang menangani perkara mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, menjadi terdakwa karena dianggap menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi Gayus dengan menghilangkan pasal korupsi dalam tuntutan.
"Vonis sekitar pukul 10.00," ujar kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, pagi ini.
Kemarin, saat dihubungi, Parlindungan menyatakan, kliennya siap menghadapi vonis. Kondisi kesehatan Cirus memungkinkan untuk hadir dalam sidang vonis hari ini. "Kesehatannya sekarang semakin baik, tapi memang proses penyembuhannya lama karena kan memang (penyakit) gula (diabetes) begitu, susah disembuhkan," katanya.
Cirus yang menderita diabetes komplikasi itu pernah empat kali absen dari persidangan karena dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Selaku kuasa hukumnya, Parlindungan juga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada Cirus. "Kami berdoa semoga tuntutan jaksa dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.
Sebelumnya tim jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Tipikor yang diketuai Albertina Ho untuk menjatuhkan vonis berupa hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Cirus.
Jaksa menilai, Cirus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tersangka korupsi Gayus H Tambunan di persidangan. "Terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Nasril Naib di Pengadilan Tipikor (29/09/2011).
Sebelumnya JPU mendakwa Cirus dengan tiga pasal korupsi. Namun hanya Pasal 21 yang dapat dibuktikan. Menurut Jaksa, fakta persidangan menunjukkan bahwa Cirus terbukti menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus sehingga perkara Gayus tidak ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Cirus juga dianggap terbukti mengarahkan perkara ke kasus penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.