Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Hadapi Vonis Hari Ini

Kompas.com - 25/10/2011, 09:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan atas terdakwa jaksa nonaktif Cirus Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Cirus, jaksa yang menangani perkara mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan,  menjadi terdakwa karena dianggap menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi Gayus dengan menghilangkan pasal korupsi dalam tuntutan.

"Vonis sekitar pukul 10.00," ujar kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, pagi ini.

Kemarin, saat dihubungi, Parlindungan menyatakan, kliennya siap menghadapi vonis. Kondisi kesehatan Cirus memungkinkan untuk hadir dalam sidang vonis hari ini. "Kesehatannya sekarang semakin baik, tapi memang proses penyembuhannya lama karena kan memang (penyakit) gula (diabetes) begitu, susah disembuhkan," katanya.

Cirus yang menderita diabetes komplikasi itu pernah empat kali absen dari persidangan karena dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Selaku kuasa hukumnya, Parlindungan juga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada Cirus. "Kami berdoa semoga tuntutan jaksa dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Tipikor yang diketuai Albertina Ho untuk menjatuhkan vonis berupa hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Cirus.

Jaksa menilai, Cirus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tersangka korupsi Gayus H Tambunan di persidangan. "Terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Nasril Naib di Pengadilan Tipikor (29/09/2011).

Sebelumnya JPU mendakwa Cirus dengan tiga pasal korupsi. Namun hanya Pasal 21 yang dapat dibuktikan. Menurut Jaksa, fakta persidangan menunjukkan bahwa Cirus terbukti menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus sehingga perkara Gayus tidak ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Cirus juga dianggap terbukti mengarahkan perkara ke kasus penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com