Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Siap Hadapi Vonis Hakim

Kompas.com - 24/10/2011, 13:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga siap menghadapi pembacaan vonis majelis hakim atas kasus yang dijeratkan kepadanya. Sidang vonis Cirus dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Cirus, jaksa yang menangani perkara mantan pegawai pajak Gayus H Tambunan itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi karena dianggap menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi Gayus dengan menghilangkan pasal korupsi dalam tuntutan.

"Dia (Cirus) bilang 'siap'," ujar kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2011).

Menurut Parlindungan, kondisi kesehatan kliennya itu memungkinkan untuk hadir dalam sidang pembacaan vonisnya besok. Cirus yang menderita diabetes komplikasi itu pernah empat kali absen dari sidang karena dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kesehatannya sekarang semakin baik, tapi memang proses penyembuhannya lama, karena kan memang (penyakit) gula (diabetes) begitu, susah disembuhkan," kata Parlindungan.

Selaku kuasa hukum, Parlindungan berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada Cirus. "Kami berdoa semoga tuntutan jaksa dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.

Tim jaksa penuntut umum menuntut Cirus dan meminta majelis hakim pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho untuk menjatuhkan vonis berupa hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Cirus. Jaksa menilai, Cirus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tersangka korupsi, Gayus H Tambunan di pengadilan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Cirus Sinaga terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa penuntut umum, Nasril Naib di Pengadilan Tipikor (29/09/2011) lalu.

Sebelumnya, JPU mendakwa Cirus dengan tiga pasal korupsi. Namun, hanya Pasal 21 yang dapat dibuktikan. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai Cirus terbukti menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus sehingga perkara Gayus tidak ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Cirus juga dinilai terbukti mengarahkan perkara ke kasus penggelapan. Hal-hal yang memberatkan Cirus menurut jaksa, sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya bekerja sesuai undang-undang, Cirus justru menyimpang. Perbuatannya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Selain itu, Cirus tidak menyesali perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com