JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa nonaktif Cirus Sinaga dituntut hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan. Selaku jaksa peneliti dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan, Cirus dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tersangka korupsi di pengadilan.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/9/2011), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertina Ho. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Cirus Sinaga terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa penuntut umum, Nasril Naib.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum mendakwa Cirus dengan tiga pasal korupsi. Namun, hanya Pasal 21 yang dapat dibuktikan. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai Cirus terbukti menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus sehingga perkara Gayus tidak ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Cirus juga dinilai terbukti mengarahkan perkara ke kasus penggelapan.
Hal-hal yang memberatkan Cirus menurut jaksa, sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya bekerja sesuai undang-undang, Cirus justru menyimpang. Perbuatannya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Selain itu, Cirus tidak menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan menderita sakit yang perlu pengobatan intensif," ujar Nasril.
Atas tuntutan tersebut, Cirus akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada Kamis pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.