Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Idul Fitri Bisa Berbeda

Kompas.com - 26/08/2011, 21:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah tahun 2011 ini bisa berbeda hari antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Muhammadiyah, yang berpatokan pada hisab (perhitungan), telah memutuskan, hari raya akan jatuh pada Selasa (30/8/2011). Sementara Nahdlatul Ulama masih menunggu rukyat (penglihatan) terhadap bulan dan bisa jadi hari rayanya jatuh pada Rabu (31/8/2011).

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Fattah Wibisono di Jakarta, Jumat (26/8/2011), mengungkapkan, Muhammadiyah sudah menentukan bahwa hari raya Idul Fitri tahun ini akan jatuh pada Selasa nanti.

Keputusan itu merupakan hasil perhitungan hisab tim Muhammadiyah. Saat matahari terbenam pada hari ke-29 Ramadhan, atau Senin (29/8/2011), posisi hilal (bulan) ada di atas ufuk dengan ketinggian 1 derajat 55 menit.

"Apabila hilal sudah berada di atas ufuk, apakah dapat dilihat secara kasatmata atau tidak, artinya sudah masuk tanggal bulan baru, dalam hal ini 1 Syawal. Perhitungan demikian sudah kami lakukan sejak tahun 1969," katanya.

Secara terpisah, Ketua Lajnah Falaqiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Ghazalie Masroeri mengatakan, penentuan hari raya Idul Fitri oleh NU masih menunggu proses rukyat atau observasi dengan penglihatan kasatmata dan teleskop pada Senin (29/8/2011) sore nanti.

Rukyat akan dilakukan di 90 titik strategis dari Sabang sampai Merauke dengan melibatkan sekitar 100 ahli rukyah, ahli hisab, dan ulama. Jika hilal tidak terlihat, puasa akan digenapkan menjadi 30 hari sehingga 1 Syawal jatuh pada Rabu.

"Tanggal dan bulan baru dianggap tiba jika bulan yang berumur delapan jam setelah matahari terbenam terlihat setinggi sekitar 2 derajat, sementara jarak antara matahari dan bulan sekitar 3 derajat. Jika hilal belum terlihat atau belum mencapai ketinggian itu, maka belum dihitung masuk bulan baru," katanya.

Abdul Fattah Wibisono dan Ahmad Ghazalie Masroeri sama-sama menegaskan, akan lebih baik jika semua masyarakat Muslim di Indonesia bisa berlebaran pada hari yang sama. Namun, jika ternyata ada perbedaan pendapat, masing-masing akan saling menghormati satu sama lain.

Merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, masyarakat beragama memiliki kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Jika pun nanti ternyata memang terjadi perbedaan hari raya Idul Fitri, diharapkan masyarakat tetap saling menghargai dengan mementingkan semangat persaudaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com