Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemda Diserahkan Pekan Depan

Kompas.com - 18/08/2011, 22:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Rencananya draf RUU Pemda diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setelah Presiden mengelurkan Amanat Presiden (Ampres).

"RUU Pemda tinggal membersih-bersihkan. Sebenarnya materinya sudah selesai di internal eksekutif," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Gamawan menambahkan, pihaknya akan segera meminta nota agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Ampres untuk membahas RUU Pemda. Dengan demikian diharapkan, pekan depan draf RUU Pemda sudah diserahkan kepada DPR.

Menurut Gamawan, ada 13 usulan perubahan yang krusial dalam draf RUU Pemda. Salah satunya penguatan peran gubernur. RUU Pemda mengatur secara tegas mengenai kewenangan sekaligus sanksi-sanksi, jika gubernur melakukan pelanggaran.

Untuk diketahui, RUU Pemda merupakan perombakan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah dua kali mengalami perubahan. Rencananya, UU 32 Tahun 2004 itu akan dipecah menjadi tiga, yakni UU Pemda, UU Pemilu Kepala Daerah, dan UU Desa. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan draf RUU Pemda, RUU Pilkada, dan RUU Desa yang menjadi inisiatif pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com