Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato SBY, Sinyal Reshuffle Makin Dekat

Kompas.com - 02/03/2011, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal adanya sanksi bagi partai politik pendukung pemerintah yang melanggar kesepakatan koalisi dinilai sebagai sinyal awal kocok ulang formasi Kabinet Indonesia Bersatu II yang telah berusia 1,5 tahun. Dalam menyusun ulang susunan KIB II, Presiden dikatakan tetap mempertahankan format kabinet politik yang tambun serta kartelisasi partai.

Demikian hal ini disampaikan dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi, dan pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2011), secara terpisah.

"Itu bentuk pemanasan dari SBY untuk mengambil tindakan yang lebih drastis, yaitu reshuffle kabinet," kata Airlangga.

Sementara Yunarto mengatakan, perombakan susunan kabinet menjadi suatu hal yang tak dapat dihindari lagi. Terlebih, setelah adanya perbedaan sikap politik antara Golkar dan PKS dengan Demokrat Cs terkait usulan pembentukan panitia khusus hak angket pajak.

"Jika tidak dilakukan dalam waktu dekat, ini akan menjatuhkan wibawa politik Presiden dan Partai Demokrat," kata Yunarto.

Namun demikian, kocok ulang formasi kabinet takkan dilakukan secara "hitam-putih". Menurut Yunarto, ada tiga pertimbangan yang akan digunakan SBY, yakni pertimbangan politik, pertimbangan publik, dan pertimbangan profesional, termasuk penilaian evaluasi dari UKP4.

"Namun harus kita akui, ketika kabinetnya adalah kabinet politik, yang 60 persen anggotanya politisi, pertimbangan politik menjadi variabel yang paling kuat dalam hal reshuffle. Akan tetapi, Presiden tetap membungkus argumentasi pertimbangan profesional ketika menjelaskan kepada publik soal reshuffle," kata Yunarto. 

Sebelumnya, sinyal reshuffle juga disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparinga. "Langkah-langkah ke arah itu (perombakan kabinet) sedang dipersiapkan," kata Daniel singkat. "Evaluasi kabinet memang sudah jatuh tempo," tambahnya.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya perbedaan sikap anggota koalisi parpol pendukung pemerintah terkait usulan pembentukan panitia khusus hak angket pajak. Dua anggota koalisi, yaitu Golkar dan PKS, mendukung usulan tersebut. Sementara itu, Partai Demokrat pimpinan koalisi menolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com