Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Penolakan Sultan terhadap RUUK DIY

Kompas.com - 01/03/2011, 21:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan sembilan hal yang ditolaknya dalam draf RUU Keistimewaan DI Yogyakarta yang diusulkan oleh pemerintah. Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR RI, Selasa (1/3/2011), Sultan menyebutkan 'sembilan' poin ini sebagai tinjauan khusus yang seharusnya menjadi konsideransi dalam pengambilan keputusan ke depannya.

"Secara khusus, ada sembilan catatan penting. Makna penting angka sembilan, semoga bisa memberikan sinyal proses ini berjalan maksimal dan memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat DI Yogyakarta," ungkap Sultan diikuti senyum simpul mayoritas anggota komisi.

Berikut ini adalah sembilan catatan penting dari Sultan:

1. Sultan menolak judul draf RUU yang diajukan oleh pemerintah. Menurut Sultan, penggunaan kata 'provinsi DI Yogyakarta' tidak sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1950 tentang pembentukan DI Yogyakarta yang menyebutkan daerah ini setingkat provinsi. Menurut Sultan, DIY tidak sama dengan provinsi lainnya. Oleh karena itu, penulisan judul RUU seharusnya cukup dengan 'RUU tentang Daerah Istimewa Yogyakarta' dan tidak menggunakan kata provinsi.

2. Menurut Sultan, dalam konsideran draf yang diajukan, pemerintah tidak mencantumkan dasar filsafat Pancasila yang seharusnya menjadi dasar filosofis kenegaraan. Persoalan RUU DI Yogyakarta, lanjutnya, berada di tataran sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

3. Sultan juga menolak penggunaan nomenklatur gubernur utama dan wakil gubernur utama karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 di pasal 18 yang menyebutkan bahwa provinsi atau daerah istimewa dipimpin gubernur. Prinsip gubernur dan wakil gubernur utama dinilai melanggar prinsip negara hukum. Penggunaan istilah ini dinilai sama saja kekuasaannya makin dipersempit.

4. Istilah gubernur dan wakil gubernur utama juga dinilai mengandung resiko hukum yang besar bagi eksistensi DI Yogyakarta. Keistimewaan Yogyakarta diperkirakan bisa hilang saat ada pihak yang mengajukan uji materiil terhadap UU ini dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi nantinya.

5. Sultan berpendapat bahwa peraturan keistimewaan Yogyakarta seharusnya tak diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa karena itu tidak menjadi ciri asli Yogyakarta dan lebih hanya meniru pengaturan di Aceh dan Papua. Menurut Sultan, lebih baik diatur dalam perda biasa.

6. Sultan juga menilai pemerintah salah dalam menyebutkan batas wilayah DI Yogyakarta. Dalam draf disebutkan batas wilayah di timur dengan Kabupaten Klaten, padahal secara rill dengan Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri.

7. Penyebutan Sultan dan Paku Alam sebagai badan hukum dalam persoalan pertanahan dan tata ruang juga dinilai tidak sinkron dengan penjelasan dalam draf yang menyebutkan keduanya sebagai badan hukum kebudayaan. Sultan curiga naskah akademik dan naskah RUU ini tidak sinkron.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com