Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Penolakan Sultan terhadap RUUK DIY

Kompas.com - 01/03/2011, 21:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan sembilan hal yang ditolaknya dalam draf RUU Keistimewaan DI Yogyakarta yang diusulkan oleh pemerintah. Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR RI, Selasa (1/3/2011), Sultan menyebutkan 'sembilan' poin ini sebagai tinjauan khusus yang seharusnya menjadi konsideransi dalam pengambilan keputusan ke depannya.

"Secara khusus, ada sembilan catatan penting. Makna penting angka sembilan, semoga bisa memberikan sinyal proses ini berjalan maksimal dan memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat DI Yogyakarta," ungkap Sultan diikuti senyum simpul mayoritas anggota komisi.

Berikut ini adalah sembilan catatan penting dari Sultan:

1. Sultan menolak judul draf RUU yang diajukan oleh pemerintah. Menurut Sultan, penggunaan kata 'provinsi DI Yogyakarta' tidak sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1950 tentang pembentukan DI Yogyakarta yang menyebutkan daerah ini setingkat provinsi. Menurut Sultan, DIY tidak sama dengan provinsi lainnya. Oleh karena itu, penulisan judul RUU seharusnya cukup dengan 'RUU tentang Daerah Istimewa Yogyakarta' dan tidak menggunakan kata provinsi.

2. Menurut Sultan, dalam konsideran draf yang diajukan, pemerintah tidak mencantumkan dasar filsafat Pancasila yang seharusnya menjadi dasar filosofis kenegaraan. Persoalan RUU DI Yogyakarta, lanjutnya, berada di tataran sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

3. Sultan juga menolak penggunaan nomenklatur gubernur utama dan wakil gubernur utama karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 di pasal 18 yang menyebutkan bahwa provinsi atau daerah istimewa dipimpin gubernur. Prinsip gubernur dan wakil gubernur utama dinilai melanggar prinsip negara hukum. Penggunaan istilah ini dinilai sama saja kekuasaannya makin dipersempit.

4. Istilah gubernur dan wakil gubernur utama juga dinilai mengandung resiko hukum yang besar bagi eksistensi DI Yogyakarta. Keistimewaan Yogyakarta diperkirakan bisa hilang saat ada pihak yang mengajukan uji materiil terhadap UU ini dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi nantinya.

5. Sultan berpendapat bahwa peraturan keistimewaan Yogyakarta seharusnya tak diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa karena itu tidak menjadi ciri asli Yogyakarta dan lebih hanya meniru pengaturan di Aceh dan Papua. Menurut Sultan, lebih baik diatur dalam perda biasa.

6. Sultan juga menilai pemerintah salah dalam menyebutkan batas wilayah DI Yogyakarta. Dalam draf disebutkan batas wilayah di timur dengan Kabupaten Klaten, padahal secara rill dengan Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri.

7. Penyebutan Sultan dan Paku Alam sebagai badan hukum dalam persoalan pertanahan dan tata ruang juga dinilai tidak sinkron dengan penjelasan dalam draf yang menyebutkan keduanya sebagai badan hukum kebudayaan. Sultan curiga naskah akademik dan naskah RUU ini tidak sinkron.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com