Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Parpol Tak Dorong Kualitas Demokrasi

Kompas.com - 28/02/2011, 14:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Syamsuddin Haris mengatakan, Undang-undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) tak mendorong kualitas demokrasi di Indonesia. Pasalnya, UU tersebut tak memfasilitasi proses kaderisasi dan rekrutmen politik bagi setiap parpol yang telah berbadan hukum.

"Akibatnya, parpol berbadan hukum yang lolos verifikasi KPU menyusun daftar caleg atas dasar 'selera' pimpinan parpol," kata Syamsuddin pada Sarasehan KPU dengan Media Massa, LSM, dan Ormas bertajuk "KPU Menyongsong Pemilu 2014" di Jakarta, Senin (28/1/2011).

Ia berpendapat, revisi undang-undang parpol setiap menjelang pemilu tak terkait langsung dengan urgensi pembentukan sistem kepartaian yang mendukung efektivitas sistem pemerintahan presidensial.

"Ke depan, perlu dipertimbangkan agar pengaturan parpol berbadan hukum yang akan diverifikasi secara faktual oleh KPU menjadi bagian dari UU Pemilu, sehingga tidak diperlukan UU Parpol yang terpisah seperti sekarang. Jika menjadi bagian dari UU Pemilu, maka berbagai kewajiban parpol seperti pendidikan politik, kaderisasi, rekrutmen politik, dan pelembagaan demokrasi internal bisa dipaksa diagendakan oleh parpol sebelum tahap verifikasi faktual oleh KPU," katanya.

Sementara itu, Syamsuddin, yang juga peneliti LIPI, mengkritisi masalah sistem kepartaian di Indonesia. Dikatakan, jumlah parpol di Indonesia banyak, dan ideologinya tunggal dan cenderung seragam. Banyaknya jumlah parpol lebih mencerminkan fragmentasi kepentingan ketimbang polarisasi ideologis. Ia juga menjelaskan soal berkembangnya politik kartel dalam sistem kepartaian.

"Ini ditandai oleh kecenderungan faktual bahwa konflik, persaingan dan kerja sama antarparpol lebih berpusat pada perburuan rente atau rent seeking ketimbang kompetisi memperjuangkan kebijakan atas dasar ideologi tertentu untuk kepentingan umum," katanya.

Sistem kepartaian juga dipandang relatif belum memberikan kontribusi dan insentif bagi efektivitas dan produktivitas sistem politik. Sebaliknya, sistem kepartaian lebih merupakan beban bagi pemerintahan hasil pemilu.

"Tidak ada upaya serius dan konsisten untuk melembagakan sistem multipartai sederhana sebagai prasyarat efektivitas sistem presidensial. Selain itu, karena ideologi, visi, dan haluan politik parpol tidak jelas, maka relatif tidak ada kompetisi antarparpol berbasis kebijakan," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com