Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Minta Dibebaskan

Kompas.com - 03/01/2011, 20:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Gayus mengklaim tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukannya.

Permintaan itu dia sampaikan saat akhir pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011). "Membebaskan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dari tahanan Rutan Cipinang," kata dia.

Selain itu, Gayus juga memohon majelis hakim yang diketuai Albertina Ho agar memerintahkan Polri dan Kejaksaan untuk menyidik pihak-pihak yang belum tersentuh hukum terkait mafia hukum.

Jika dalam tuntutan JPU tidak ada hal yang meringankan, Gayus mengklaim banyak hal yang meringankan dirinya dari penyidikan hingga pengadilan. Hal yang meringankan itu adalah dirinya tidak pernah komplain ke penyidik tim independen Polri meskipun ditahan dalam sel isolasi Gegana. "Seharusnya saya ditempatkan di Rutan Narkoba Polda Metro," kata Gayus.

Hal lain, lanjut dia, penyidik menyita barang bukti yang tidak pernah digunakan dalam penyidikan hingga penuntutan berupa flash disk, laptop, dan dua ponsel. "Membuat berita acara pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Maruli Pandapotan lebih dari 10 kali walaupun materi pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan Maruli," kata dia.

Klaim Gayus lain ialah, "Saya bersikap sopan selama persidangan dan selalu mengikuti sidang dengan baik. Saya berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang sangat saya sayangi dan mereka membutuhkan kasih sayang saya," kata dia.

"Berani mengatakan yang benar di persidangan dan menyatakan bahwa BAP adalah rekayasa. Belum pernah dihukum. Mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan menyerahkan HP ke penyidik yang sangat mudah untuk saya hilangkan," papar Gayus.

Seperti diberitakan, Gayus dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut JPU, Gayus terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT).

Kedua, Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri saat penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang menjeratnya. Ketiga, Gayus terbukti menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang senilai 40.000 dollar AS.

Keempat, Gayus terbukti memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Nasional
    UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

    UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

    Nasional
    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Nasional
    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Nasional
    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Nasional
    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com