Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil: Saya atau Dia yang Masuk Penjara

Kompas.com - 10/12/2010, 12:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengatakan, dia memutuskan melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih beserta dua kuasa hukumnya dalam sengketa pilkada, Refly Harun dan Maheswara Prabandono, untuk membuktikan apakah dugaan penyuapan dan pemerasan di Mahkamah Konstitusi (MK) itu benar atau tidak.

Namun, ia memastikan tak pernah sedikit pun menerima suap, apalagi memeras dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Kabupaten Simalungun. "Hanya dua kemungkinannya, mereka yang masuk penjara atau saya yang masuk penjara. Kalau bisa dibuktikan, saya bersedia masuk penjara. Tidak ada urusan. Tapi kalau tidak, mereka yang menuduh harus siap," ucapnya dalam keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Akil mengatakan, temuan tim investigasi internal MK yang diketuai Refly Harun menyebut namanya sebagai hakim yang memeras dan menerima suap dalam penyelesaian kasus sengketa Pilkada Kabupaten Simalungun.

Dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Simalungun, Akil memang bertindak sebagai ketua panel. Tim investigasi menyebut, Saragih meminta diskon Rp 1 miliar dari lawyer fee Rp 3 miliar yang ditagih Refly dan Maheswara. Menurut Saragih, uang Rp 1 miliar itu akan diberikan kepada hakim MK yang sudah menangani perkaranya.

Kronologi ini pula yang dibeberkan Refly dalam tulisannya di kolom opini harian Kompas, 25 Oktober lalu. Akil juga disebut bertemu langsung dengan Saragih di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan dan kediaman pribadi Saragih di kawasan Pondok Indah. Akil juga diduga menerima uang yang disebut dititipkan melalui sopir Saragih.

Akil membantah pernah menerima uang tersebut. Bertemu atau berhubungan saja pun tidak pernah. Dalam siaran televisi nasional tadi pagi, Saragih juga membantah telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal MK.

"Tim harusnya bisa memeriksa sumber Bupati Simalungun, tapi itu tidak dilakukan. Padahal, stasiun televisi bisa melakukan itu. Menurut saya, laporan investigasi ini masih terlalu sumir untuk menuduh seorang melakukan tindak pidana. Jadi kita serahkan saja kepada KPK," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com